
Setop Ekspor Tambang Mentah Dihantui Gugatan WTO, Berani?

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tegas dan perlahan tapi pasti akan menyetop kegiatan ekspor mineral mentah dari nikel, bauksit, tembaga hingga timah. Namun pelaksanaan penyetopan ekspor mineral mentah tentunya akan mengganggu rantai pasok mineral ke luar negeri.
Hal itu pastinya di bayang-bayangi dengan aduan pelaku industri di luar negeri atas pelarangan ekspor mineral mentah tersebut. Sama halnya seperti yang terjadi saat ini, ketika Presiden Jokowi melarang kegiatan ekspor bijih nikel.
Jokowi mengakui, bahwa Indonesia saat ini tengah bersengketa gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) perihal adanya larangan ekspor bijih nikel. "Nikel stop, kita sekarang digugat ke WTO. Nanti bauksit stop, mesti ada yang gugat lagi silahkan gugat kita hadapi," kata Jokowi beberapa waktu lalu.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli membenarkan bahwa, upaya pemerintah melarang kegiatan ekspor mineral mentah tentunya akan mengganggu rantai pasok mineral di pasar global, yang pasti akan muncul gugatan-gugatan dari pelaku industri luar negeri ke WTO.
Nah, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan itu, sejatinya kegiatan pelarangan ekspor mineral mentah itu harus dibarengi dengan sosialisasi kepada negara-negara tujuan ekspor tersebut.
"Pemerintah harus mensosialisasikan sedini mungkin kebijakan yang akan ditempuh. Sehingga mereka (negara tujuan ekspor) bisa mengantisipasi dan mempersiapkan diri, untuk misalnya mencari sumber atau suplai mineral mentah dari negara lain sebagai pengganti suplai dari Indonesia," terang Rizal Kasli kepada CNBC Indonesia, Jumat (28/1/2022).
Kegiatan sosiaslisasi itu, kata Rizal, selain untuk mengantisipasi para negara tujuan ekspor, juga untuk menghindari terganggunya hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.
"Dengan memberikan informasi pelarangan ekspor, sejatinya negara lain juga harus mengerti. Karena pelarangan ekspor mentah sebagai hak suatu bangsa mendapatkan nilai tambah yang lebih tinggi terhadap sumber daya alam yang ada di negara dan untuk mencapai kemakmuran rakyatnya," tegas Rizal.
Seperti diketahui, melalui Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), Pemerintah Indonesia akan melarang seluruh kegiatan ekspor mineral mentah pada tahun 2023 diselingi dengan semaraknya kewajiban membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bolak-Balik Jokowi Tekankan Setop Ekspor Mineral Mentah!
