Pemerintah Ungkap Kenapa Tambang Timah Swasta Tak Beroperasi

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
27 January 2022 18:00
Ekspor Timah Macet, Tambang Swasta Mati Suri
Foto: Ekspor Timah Macet, Tambang Swasta Mati Suri

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan bicara mengenai belum beroperasinya pertambangan timah milik perusahaan swasta. Hal itu karena Kementerian ESDM khususnya Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) belum merestui pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biara (RKAB) perusahaan timah swasta tersebut.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara (Minerba), Irwandy Arif membenarkan bahwa memang pemerintah masih mengevaluasi RKAB perusahaan timah swasta tersebut. "RKAB dari timah sendiri memang kalau kita lihat ada beberapa hambatan dalam proses persetujuannya," terang Irwandy kepada CNBC Indonesia, Kamis (27/1/2022).

Adapun hambatan itu diantaranya: RKAB perusahaan tersebut ternyata belum atau tidak tercantum dalam Minerba One Data Indonesia (MODI). Lalu, perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki persetujuan dan dokumen studi kelayakan.

Dan, dokumen permohonan RKAB itu tidak melampirkan perhitungan sumber daya dan cadangan yang telah diverifikasi oleh Competent Person yang terdaftar di Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI) serta permohonan belum sesuai format Kepmen ESDM No. 1806 Tahun 2018

"Kemudian yang bisa menghambat adalah apabila RKAB sudah masuk, namun ada terdapat evaluasi, tapi tanggapan tersebut lama kembalinya. Selain itu memang kadang kadang ada kesulitan dalam RKAB melalui online. Jika memenuhi syarat pasti akan disetujui," terang Irwandy.

Akibat belum adanya izin operasional pertambangan timah itu, ia bilang tentunya akan menghambat kegiatan ekspor timah yang sejatinya kegiatan ekspor tersebut diperbolehkan, karena kegiatan ekspor timah merupakan ekspor logam timah dengan kadar 99,9999%.

"Ya kalau mereka tidak memenuhi syarat atau belum dan sedang melengkapi maka tentunya produksi tidak bisa berjalan. Dan ini harus diselesaikan sesegera mungkin, harus dikomunikasikan dengan Dirjen Minerba, dengan banyaknya permohonan ini harus sesuai dengan peratuan perundangan yang belaku," ungkap Irwandy.

Sayang Irwandy belum mendapatkan detil berapa perusahaan timah swasta yang RKAB-nya itu belum disetujui. Namun, mengacu data Kementerian ESDM, tercatat ada sebanyak 4.003 permohonan RKAB di tahun 2022 untuk perusahaan pertambangan baik itu mineral maupun batu bara.

Dari 4.003 RKAB yang diajukan itu, ada sebanyak 460 RKAB yang ditolak pemerintah dengan rincian 307 RKAB untuk perusahaan mineral dan 153 RKAB perusahaan tambang batu bara.

Sementara itu, pemerintah menyetujui sebanyak 1.256 permohonan RKAB dengan rincian 416 dari perusahaan mineral dan sisanya 840 dari perusahaan batu bara. Terdapat pula sekitar 1.286 permohonan RKAB yang dikembalikan oleh pemerintah.

Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) membenarkan hal itu, Jabin Sufianto membenarkan hal tersebut, bahwa sejak awal tahun ini kegiatan pertambangan timah berhenti yang berdampak juga pada kegiatan ekspor timah karena rata-rata RKAB perusahaan pertambangan timah belum disetujui.

"Iya selama ini memang betul RKAB-nya belum terbit sejak awal tahun 2022. Kegiatan pertambangan timah berhenti untuk sementara," terang Jabin Sufianto kepada CNBC Indonesia, Senin (24/1/2022).

Akibat dari berhenti sementara pertambangan timah itu, AETI sudah berkirim surat kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM. Saat ini pihaknya tengah menunggu jawaban atas surat tersebut.

"Saya tidak berani berasumsi kenapa RKAB para perusahaan belum disetujui. Yang pasti dalam waktu dekat ada jawaban," ungkap Jabin.

Direktur Indonesia Comodity Exchange (ICDX), Nursalam mencatat, sampai pada Jumat (21/1/2022), baru ada satu perusahaan timah yang bisa melakukan penambangan dan kegiatan ekspor. Yakni PT Timah Tbk (TINS). Hal itu karena pemerintah sudah menyetujui RKAB dari TINS.

"Karena sampai saat ini perusahaan swasta belum dikeluarkan persetujuan RKAB-nya mereka belum bisa menambang, belum bisa memproduksi yang dari pasir timah jadi timah balok. Jadi kalau swasta sampai hari ini belum ada yang ekspor. Jangankan ekspor, menambang pun sampai hari ini belum bisa," ungkap Nursalam.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waduh, Tambang Timah Swasta Tak Beroperasi, Ekspor Macet!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular