
Tambang Timah Swasta Disetop Sementara, Eksportir Kirim Surat

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Eksprotir Timah Indonesia (AETI) angkat bicara atas diberhentikan sementara kegiatan tambang timah perusahaan-perusahaan swasta. Atas hal itu, pihak dari AETI sudah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM.
Seperti yang diketahui, bahwa kegiatan pertambangan timah selain dari PT Timah Tbk (TINS) berhenti sementara. Karena tak ada kegiatan pertambangan, alhasil kegiatan ekspor timah pun tidak berjalan. Hal ini karena Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) rata-rata perusahaan pertambangan timah belum disetujui oleh Kementerian ESDM.
Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), Jabin Sufianto membenarkan hal tersebut bahwa, sejak awal tahun ini kegiatan pertambangan timah berhenti yang berdampak juga pada kegiatan ekspor timah karena rata-rata RKAB perusahaan pertambangan timah belum disetujui.
"Iya selama ini memang betul RKAB-nya belum terbit sejak awal tahun 2022. Kegiatan pertambangan timah berhenti untuk sementara," terang Jabin Sufianto kepada CNBC Indonesia, Senin (24/1/2022).
Akibat dari berhenti sementara pertambangan timah itu, AETI sudah berkirim surat kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM. Saat ini pihaknya tengah menunggu jawaban atas surat tersebut.
"Saya tidak berani berasumsi kenapa RKAB para perusahaan belum disetujui. Yang pasti dalam waktu dekat ada jawaban," ungkap Jabin.
Direktur Indonesia Comodity Exchange (ICDX), Nursalam mencatat, sampai pada Jumat (21/1/2022), baru ada satu perusahaan timah yang bisa melakukan penambangan dan kegiatan ekspor. Yakni PT Timah Tbk (TINS). Hal itu karena pemerintah sudah menyetujui RKAB dari TINS.
"Karena sampai saat ini perusahaan swasta belum dikeluarkan persetujuan RKAB-nya mereka belum bisa menambang, belum bisa memproduksi yang dari pasir timah jadi timah balok. Jadi kalau swasta sampai hari ini belum ada yang ekspor. Jangankan ekspor, menambang pun sampai hari ini belum bisa," ungkap Nursalam.
Dalam laporan kinerja tahunan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM tercatat, ada sebanyak 4.003 permohonan RKAB di tahun 2022 untuk perusahaan pertambangan baik itu mineral maupun batu bara.
Dari 4.003 RKAB yang diajukan itu, ada sebanyak 460 RKAB yang ditolak pemerintah dengan rincian 307 RKAB untuk perusahaan mineral dan 153 RKAB perusahaan tambang batu bara.
Sementara itu, pemerintah menyetujui sebanyak 1.256 permohonan RKAB dengan rincian 416 dari perusahaan mineral dan sisanya 840 dari perusahaan batu bara. Terdapat pula sekitar 1.286 permohonan RKAB yang dikembalikan oleh pemerintah.
Ditolaknya permohonan RKAB lantaran perusahaan tersebut ternyata belum atau tidak tercantum dalam Minerba One Data Indonesia (MODI).
Lalu, perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki persetujuan dan dokumen studi kelayakan. Sehingga, pengembangan pertambangan baik mineral maupun batu bara belum layak untuk dijalankan.
Dan, dokumen permohonanRKAB itu tidak melampirkan perhitungan sumber daya dan cadangan yang telah diverifikasi oleh Competent Person yang terdaftar diKCMI serta permohonan belum ses
uai format Kepmen ESDM No. 1806 Tahun 2018
Nursalam berharap pemerintah tidak mempersulit RKAB para perusahaan timah. Ia yakin, dokumen permohonan RKAB itu sedang ditelaah oleh Kementerian ESDM.
"Mengingat timah ini salah satu penyumbang devisa dari sisi ekspor juga. Karena pem bekepentingan pada saat pandemi covid ini pendapatan dari sisi ekspor, saya yakin pemerintah tidak mempersulit itu, hanya ini mungkin butuh proses, sedang diverifikasi dan butuh waktu mungkin 1-2 minggu ini persetujuan smelter swasta akan segera keluar, ehingga bisa melakukan ekspor," tandas Nursalam.
Mengacu data Kementerian ESDM, terjadi penurunan produksi timah dalam beberapa waktu terakhir, tahun 2018 produksi mencapai 83 ribu ton, 2019 76,4 ribu ton, 2020 54,3 ribu ton dan 2021 mencapai 34,5 ribu ton. "Produksi timah 2021 hanya tercapai 49% dikarenakan terhambat akibat wabah Covid-19 yang berdampak pada kinerja operasional produksi," terang laporan Kinerja Kementerian ESDM.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waduh, Tambang Timah Swasta Tak Beroperasi, Ekspor Macet!
