
Bos PLN: Pasokan Batu Bara untuk Februari Aman!

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo memastikan pasokan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) untuk bulan Februari 2022 aman. PLN terus berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) untuk membuat rancangan pasokan di bulan ini sehingga menjadi seimbang antara pasokan dan kontrak.
Hal ini disampaikan Darmo, panggilan akrab Dirut PLNÂ Darmawan, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (26/1/2022).
"Komunikasi dengan Dirjen Minerba, kami sudah buat rancangan pasokan di Februari, dari sana kita petakan pasokan volume apa balance atau tidak. Kemudian juga kita lakukan koreksi dari volume terkontrak, baik itu carry over Januari maupun kontrak di Februari langsung dimasukan dalam slot pengiriman," kata dia, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Rabu (26/1/2022).
Selain memastikan pasokan tersebut aman, perusahaan juga melakukan langkah antisipatif bagaimana agar pengiriman dilakukan dengan baik langsung dari kapal dan melakukan enforcement untuk memastikan langkah yang dilakukan bisa memastikan pasokan di bulan depan tidak terganggu.
Dia menyebutkan, upaya penyelesaian pengadaan batu bara ini dilakukan setelah beberapa waktu lalu PLN mengalami krisis batu bara.
Kondisi tersebur akhirnya dimanfaatkan oleh PLN untuk menata ulang skema pengadaan sehingga bisa dipastikan kondisi yang sama tidak akan terulang kembali.
"Memang krisis ini adalah opportunity bagi kita semua untuk mengubah tantangan jadi kesempatan untuk memperbaiki sitem lebih baik lagi," ungkapnya.
Terdapat empat langkah yang dilakukan oleh PL untuk memastikan ke depannya krisis ini tak lagi terjadi, antara lain melakukan pemilihan pemasok yang langsung dari penambang, bukan melalui broker; lalu melakukan kontrak yang lebih andal dan berjangka panjang.
Lalu dari sisi logistik dipastikan terjadi perubahan paradigma pengawasan yang lebih end to end dan yang tadinya bersifat lagging menjadi leading. Terakhir adanya enforcement dari Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 13/2022 dan sistem pelaporan harian yang dilakukan.
(mon/mon)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PLN Krisis Batu Bara untuk Pembangkit
