
Nih! Senjata Baru Satgas Buru Pengemplang BLBI di Singapura

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia dan Singapura baru saja menandatangani perjanjian kerjasama di bidang politik, hukum dan pertahanan keamanan. Untuk bidang hukum salah satunya adalah perjanjian ekstradisi.
Perjanjian ekstradisi ini menjadi senjata baru bagi pemerintah untuk bisa menagih atau mengejar obligor/debitur BLBI yang tinggal dan bahkan pindah kewarganegaraan ke Singapura.
"Beberapa hal yang tidak bisa diselesaikan, dengan perjanjian ekstradisi tersebut, kita bisa selesaikan karena beberapa obligor ini ada yang menetap di Singapura," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban, Rabu (26/1/2022).
Rionald yang juga merupakan Ketua Satgas Hak Tagih BLBI mengaku, perjanjian ini akan sangat mempermudah tugas pemerintah melakukan penagihan hak negara. Apalagi, memang banyak obligor/debitur BLBI yang pindah ke Singapura usai krisis keuangan 1997/1998 silam.
Menurutnya, yang paling menyulitkan selama ini adalah, pengemplang dana BLBI tersebut tidak hanya menetap di Singapura tetapi juga mengganti status kenegaraannya. Sehingga jika tidak ada perjanjian ini akan sulit melakukan penagihan.
"Jadi kami besar hati sekali dan mudah-mudahan ini jadi salah satu upaya sehingga satgas BLBI bisa menggunakan apa yang telah diupayakan pemerintah yaitu ekstradisi tersebut," pungkasnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong melakukan penandatanganan Perjanjian Ekstradisi, Persetujuan Flight Information Region (FIR) di Bintan, Kepulauan Riau, Kemarin, Senin (25/1/2022).
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anak Kaharudin Ongko Gugat soal BLBI, Ini Respons Pemerintah