
Jokowi Sudah Bertitah, Pengganti LPG Pun Diguyur Insentif!

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan agar "para pembantunya" terus mencari alternatif bahan bakar pengganti Liquefied Petroleum Gas (LPG) karena impor LPG yang terus melonjak tiap tahunnya.
Salah satu bahan bakar alternatif pengganti LPG yang diminta Jokowi untuk digencarkan yaitu gasifikasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME). Jokowi mengatakan, pihaknya bahkan telah meminta digalakkannya DME ini sejak enam tahun lalu.
Akhirnya, kini proyek tersebut kian nyata. Pada Senin (24/01/2022), Presiden Jokowi meresmikan proses pembangunan atau groundbreaking proyek DME di Kawasan Industri Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Proyek DME ini digarap bersama antara PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Pertamina (Persero) dan Air Products & Chemicals Inc (APCI), perusahaan petrokimia asal Amerika Serikat.
Diharapkan, proyek DME ini bisa mengurangi impor LPG sebesar 1 juta ton per tahun. Proyek senilai Rp 33 triliun ini ditargetkan bisa tuntas pembangunannya dan mulai beroperasi pada 30 bulan mendatang atau sekitar pertengahan 2024.
"Saya sudah berkali-kali sampaikan mengenai hilirisasi, industrialisasi. Pentingnya mengurangi impor. Ini sudah enam tahun yang lalu saya perintah, tapi alhamdulillah hari ini meski dalam jangka panjang belum bisa dimulai, alhamdulillah bisa kita mulai hari ini, groundbreaking proyek hilirisasi batu bara menjadi DME," ungkapnya saat memberikan acara sambutan groundbreaking proyek DME di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, Senin (24/01/2022).
Jokowi menyebut, impor LPG Indonesia selama ini sangat besar bisa sekitar Rp 80 triliun dari kebutuhan Rp 100 triliun. Di sisi lain, pemerintah masih memberikan subsidi sekitar Rp 60-70 triliun per tahunnya.
"Pertanyaan saya, apakah ini mau kita lakukan terus-terusan? impor terus? Yang untung negara lain, yang terbuka lapangan kerja juga di negara lain, padahal kita memiliki raw material-nya, yaitu batu bara yang diubah jadi DME," tuturnya.
Presiden pun meminta agar proyek DME ini semakin diperluas, tidak hanya di Tanjung Enim ini agar pengurangan impor LPG semakin besar.
"Jangan ada mundur-mundur lagi dan kita harapkan nanti setelah di sini selesai, dimulai lagi di tempat lain karena ini hanya bisa suplai Sumsel dan sekitarnya. kurang lebih 67 juta KK (kepala keluarga). Karena kita memiliki deposit batu bara yang jauh dari kata cukup untuk DME ini. Ini masih sangat kecil sekali," paparnya.
Dengan titah Jokowi tersebut, maka sejumlah insentif untuk proyek pengganti LPG alias DME ini pun tengah dipersiapkan pemerintah.
Berikut daftar insentif dan regulasi untuk pengusaha batu bara untuk bisa mengerjakan proyek DME ini, berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM):
1. Pengurangan tarif royalti batu bara secara khusus untuk gasifikasi batu bara hingga sebesar 0%.
Intansi terlibat yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM.
Rancangan Peraturan Menteri telah dibahas antar Kementerian/Lembaga, menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan, terutama berkaitan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi untuk pengujian formil Undang-Undang Cipta Kerja dengan nomor perkara 91/PUU-XVII/2020.
2. Regulasi harga batu bara khusus untuk peningkatan nilai tambah (gasifikasi) yang dilaksanakan di mulut tambang.
Instansi terlibat yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM.
Kini sedang dikaji kembali dan menunggu Permen Tarif Royalti Batu Bara 0%.
3. Regulasi jangka waktu khusus Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara yang khusus digunakan sebagai pasokan batu bara untuk gasifikasi, diberikan masa IUP sesuai umur ekonomis industri gasifikasi batu bara.
Instansi terkait Kementerian ESDM.
Secara ketentuan sudah masuk dalam Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba (PP Nomor 96 Tahun 2021).
4. Tax Holiday - Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara khusus sesuai umur ekonomis gasifikasi batu bara.
Kementerian terkait yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Secara ketentuan, akan didapatkan ketika proyek ditetapkan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) (PMK 237/2020).
5. Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jasa Pengolahan batu bara menjadi syngas sebesar 0%.
Kementerian terkait yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Secara ketentuan, akan didapatkan ketika proyek ditetapkan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) (PMK 237/2020).
6. Pembebasan PPN Engineering, Procurement & Construction (EPC) Kandungan Lokal
Kementerian terkait yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Secara ketentuan, akan didapatkan ketika proyek ditetapkan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) (PMK 237/2020).
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap! Biang Kerok Hengkangnya AS di Proyek DME RI
