
Cara 'Gampil' Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal sebagai BP Jamsostek saat ini telah memiliki aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Layanan online ini cukup canggih sehingga para peserta tak perlu lagi datang ke cabang untuk mendapatkan sejumlah layanan.
Beberapa layanan yang dimaksud adalah melihat saldo dan rincian JHT tahunan, profil peserta, simulasi saldo JHT, dan formulir pengajuan klaim JTH secara online.
Bagi Anda yang ingin mencairkan saldo JHT melalui aplikasi JMO bisa dilakukan bahkan hingga Rp 10 juta. Pencairan juga bisa dilakukan saat itu juga, atau hari berikutnya.
A. Syarat untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
- Kartu Keluarga (KK) asli
- Surat keterangan pemberhentian bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial
- NPWP
Persyaratan di atas adalah dokumen wajib bagi para peserta yang harus dilampirkan. Jika peserta dengan kondisi tertentu, maka wajib melampirkan dokumen tambahan seperti:
- Peserta yang mengalami cacat total tetap: surat keterangan cacat total tetap dari dokter.
- Peserta yang meninggalkan Indonesia: paspor aktif, kartu izin tinggal sementara, surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali ke Indonesia dan berpindah kewarganegaraan, dan surat pengurusan pindah kewarganegaraan.
- Peserta WNA yang meninggalkan Indonesia: paspor aktif, KITAS, dan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
B. Tahap dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dana JHT:
Peserta harus melakukan pembaharuan data saat memasuki aplikasi JMO yang dapat diunggah di App Store atau Google Play Store melalui smartphone masing-masing.
Jika proses pembaharuan data selesai, selanjutnya para peserta dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan tahapan sebagai berikut:
- Klik menu Jaminan Hari Tua
- Klik klaim JHT
- Pilih alasan pengajuan pencarian BPJS Ketenagakerjaan
- Halaman dashboard akan menampilkan data kepesertaan
- Jika sudah sesuai, maka klik Selanjutnya
- Peserta kemudian akan diminta untuk melakukan verifikasi wajah
- Lalu, akan muncul rincian saldo JHT dan klik Selanjutnya
- Kemudian terakhir, konfirmasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan klik Konfirmasi
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak! Begini Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan Anda
