Ada Usulan Honorer yang Mau 'Dihabisi' 2023 Dapat Reward!
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo meminta agar instansi memberikan penghargaan bagi tenaga honorer saat tak lagi melanjutkan tugasnya.
Pemerintah memang sebelumnya telah memastikan tak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pada 2023 mendatang.
Keputusan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
"Bagi yang tidak melanjutkan diharapkan instansi (kementerian/lembaga/pemda) yang bersangkutan untuk mempertimbangkan pemberian apresiasi dan penghargaan sesuai ketentuan perundang-undangan dan kemampuan instansi masing-masing," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022).
Tjahjo mengatakan, para instansi diharapkan melakukan perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja kembali secara komprehensif saat penyelesaian tenaga honorer pada 2022 dan 2023.
"Dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan terbuka ruang untuk tenaga honorer untuk mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun calon PPPK sesuai formasi yang akan ditetapkan," ujarnya.
Adapun khusus bagi tenaga honorer yang selama ini diperkerjakan untuk melakukan pekerjaan dasar, Tjahjo mengimbau agar para instansi dapat melibatkan pihak ketiga.
"Untuk tenaga outsourcing (tenaga kebersihan, pramusaji, satuan pengaman) dan sebagainya bisa terus direkrut sesuai kebutuhan melalui mekanisme pembayaran tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum," jelasnya.
(cha/cha)