
Terungkap! Biang Kerok Honorer 'Mengacaukan' Formasi PNS

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo telah meminta kementerian dan lembaga hingga pemerintah daerah tak lagi merekrut tenaga honorer.
Berbicara melalui keterangan tertulis, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (25/1/2022), Tjahjo menegaskan perekrutan tenaga honorer hanya akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).
"Rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah," kata Tjahjo.
Tjahjo lantas menjabarkan berbagai upaya pemerintah dalam penanganan tenaga honorer. Sepanjang periode 2015 - 2014, pemerintah telah mengangkat 1.070.092 tenaga honorer menjadi abdi negara.
"Dalam kurun waktu yang sama, pemerintah hanya mengangkat 775.884 ASN dari pelamar umum," jelasnya.
Secara kebijakan, Tjahjo menegaskan, penanganan tenaga honorer yang dilakukan pemerintah telah selesai dengan berlakunya PP 48/2005 dan PP 43/2007 dan terakhir di ubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
"Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II diberikan kesempatan untuk seleksi satu kali. Hasilnya dari 648.462 THK-II yang ada didatabase terdapat 209.872 THK-II yang lulus seleksi dan 438.590 THK-II yang tidak lulus. Jadi sisanya pada data base 2012 sejumlah 438.590 THK-II," jelasnya.
"Dari sejumlah 438.590 THK-II yang mengikuti seleksi CASN (CPNS dan CPPPK) dari tahun 2018-2020, per (Juni 2021/sebelum pelaksanaan seleksi CASN 2021) terdapat sisa THK-II sejumlah 410.010 orang THK-II," katanya.
Tjahjo mengatakan dari total 410.010 orang THK-II terdiri dari tenaga pendidik sebanyak 123.502, kesehatan sebanyak 4.782, penyuluh sebanyak 2.333, dan Administrasi sebanyak 279.393.
"[Administrasi] 184.239 diantaranya berpendidikan D-III ke bawah dengan jenis jabatan tenaga administrasi sebagian besar terdiri dari tenaga administrasi kependidikan, penjaga sekolah, administrasi di kantor pemda, administrasi di puskesmas/RS," katanya.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jreeng.. Honorer Disetop, Jabatan Fungsional PNS Moratorium!