Di Tangan Jokowi, RI Bisa Rebut Wilayah Udara Dari Singapura

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
25 January 2022 15:52
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Veranda The Bar, The Sanchaya Resort Bintan, Prov Kepri. Selasa (25/01/2022). (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Veranda The Bar, The Sanchaya Resort Bintan, Prov Kepri. Selasa (25/01/2022). (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Akhirnya Indonesia berdaulat mengelola wilayah udara atau Flight Information Region (FIR) untuk daerah Kepulauan Riau dan Natuna. Sebelumnya penerbangan dari Natuna dan Riau harus melapor ke Singapura.

Namun setelah ada Penandatanganan Penyesuaian batas FIR Jakarta - Singapura yang dilakukan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, tidak perlu lagi melapor ke Singapura.

Dengan adanya perjanjian ini maka ruang lingkup FIR Jakarta melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia termasuk kepulauan Riau dan kepulauan Natuna.

"Ke depan, diharapkan kerjasama penegakan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan," kata Presiden Joko Widodo, dalam keterangan, Selasa (25/1/2022).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Veranda The Bar, The Sanchaya Resort Bintan, Prov Kepri. Selasa (25/01/2022). (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Veranda The Bar, The Sanchaya Resort Bintan, Prov Kepri. Selasa (25/01/2022). (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Veranda The Bar, The Sanchaya Resort Bintan, Prov Kepri. Selasa (25/01/2022). (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, kesepakatan ini merupakan buah dari berbagai upaya yang telah dilakukan selama bertahun-tahun oleh pemerintah untuk melakukan negosiasi penyesuaian FIR dengan Pemerintah Singapura.

Indonesia akan memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura. Di area tertentu tersebut, ketinggian 37.000 kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia.

Hal ini agar pengawas lalu lintas udara kedua negara, dapat mencegah fragmentasi dan mengkoordinasikan secara efektif lalu lintas pesawat udara yang akan terbang dari dan menuju Singapura pada ketinggian tertentu tersebut.

Pendelegasian PJP secara terbatas pada area tertentu FIR Jakarta kepada Singapura tentu tidak mengecualikan kewenangan Indonesia untuk melaksanakan aktivitas sipil dan militer sesuai kedaulatan dan hak berdaulat di ruang udara Indonesia.

Sebelumnya, kuasa Singapura atas langit Indonesia itu ditetapkan dalam pertemuan ICAO di Dublin, Irlandia Maret 1946.

Dari perjanjian itu Singapura menguasai sekitar 100 mil laut (1.825 kilometer) wilayah udara Indonesia mencakup kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak, dan Semenanjung Malaya.

Sehingga pesawat Indonesia harus meminta izin otoritas penerbangan Singapura jika hendak terbang dari Tanjungpinang ke Pekanbaru. Begitu juga ke pulau Natuna, Batam, dan penerbangan di kawasan selat Malaka.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Setelah 76 Tahun, Jokowi Rebut FIR Natuna dari Singapura!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular