Nilai Triliunan, Ini 'Oleh-oleh' Jokowi Ketemu PM Singapura
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsie Loong di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Dalam pertemuan tersebut, kedua negara membahas upaya penguatan kerja sama bilateral di berbagai bidang, terutama di bidang ekonomi, hukum, hingga pendidikan.
Pertama, Indonesia dan Singapura sepakat untuk meneken kerja sama pemulihan ekonomi. Dalam pertemuan kali ini, Indonesia mendapatkan kucuran dana segar senilai US$ 9,2 miliar atau setara Rp 131 triliun.
"Antara lain di bidang energi terbarukan di sekitar Batam, serta Pulau Sumba dan Manggarai Barat, NTT, serta pembangunan hub logistik di Pelabuhan Tanjung Priok," kata Jokowi, Selasa (25/1/2022).
Jokowi mengatakan investasi di bidang energi dan energi terbarukan akan terus menjadi prioritas pemerintah dalam rangka memajukan ekonomi hijau yang berkelanjutan.
"Untuk mendukung iklim investasi hijau dalam rangkaian pertemuan retreat ini, telah ditandatangani MoU kerja sama energi, kemudian MoU kerja sama green and circular economy development," jelasnya.
Selain itu, guna menjaga stabilitas finansial dan moneter untuk mendukung pemulihan ekonomi, Indonesia dan Singapura melalui bank sentral masing-masing juga memutuskan untuk memperbaharui kebijakan moneter.
"Ditandatangani pula beberapa kerja sama antara lain MoU kerja sama keuangan, dan pada November 2021 kerja sama local currency bilateral swab agreement dan bilateral repo lines telah diperpanjang satu tahun," kata Jokowi.
"Saya berharap MoU antara bank sentral terkait inovasi pembayaran anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dapat segera ditandatangani," sambung Jokowi.
Selain itu, Indonesia dan Singapura juga tengah memfinalisasi kerja sama pengakuan vaksin dan penyelarasan interoperabilitas platform, pelacakan dan perlindungan yang dimiliki kedua negara.
Khusus di bidang politik, hukum, dan keamanan, telah diteken perjanjian antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Menteri Koordinasi Keamanan Nasional Singapura.
Indonesia dan Singapura juga memperbaharui perjanjian ekstradisi yang kini masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun sesuai pasal 78 UU KUHP.
Selain itu, Indonesia dan Singapura juga menyepakati Flight Information Region yang ruang lingkupnya kini meliputi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia terutama di perairan sekitar Riau dan Kepulauan Natuna.
"Serta pernyataan bersama Menteri Pertahanan kedua negara tentang komitmen untuk memberlakukan perjanjian kerja sama pertahanan," jelasnya.
Terakhir, kedua negara juga sepakat untuk meningkatkan kerja sama di bidang pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia. Pada tahun ini, kesepakatan itu akan segera diimplementasikan.
"Tahun 2022 akan dilakukan pelatihan sumber daya manusia antara Singapura dan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk penguatan kapasitas di bidang Food Industry 4.0 dan supply chain," katanya.
(cha/cha)