Wamenkeu Ungkap Alasan Perpanjang Diskon Pajak Mobil & Rumah

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Selasa, 25/01/2022 14:35 WIB
Foto: Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara IPA Convex 2021. (Tangkapan Layar Youtube Indonesian Petroleum Association)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan diskon pajak untuk sektor properti dan otomotif lanjut di tahun ini. Aturan lengkapnya sedang difinalisasi dan akan segera dirilis.

"PPN DTP perumahan, pajak PPnBM diperpanjang di 2022," ujarnya dalam acara Hipmi, Selasa (25/1/2021).


Sementara itu, insentif pajak lainnya belum diputuskan apakah dilanjutkan di tahun ini. Namun, Suahasil memastikan kedua insentif ini dilanjutkan karena memberikan efek berganda ke perekonomian.

Untuk sektor otomotif, insentif ini akan memberikan dampak kepada seluruh sektor pendukungnya seperti industri semen hingga tenaga kerja.

"Kenapa dua ini diperpanjang. Properti itu biasanya konten lokal tinggi untuk properti bawah, sedang dan menengah. Misalnya beli pasir, batu bata, beli cat , genteng lokal konten tinggi. Multiplier effect tinggi," jelasnya.

Kemudian, untuk sektor otomotif dilanjutkan karena melihat industri ini masih mengalami tekanan cukup besar. Bahkan di tahun ini tekanannya masih cukup besar sehingga perlu dibantu pemerintah.

"Kenapa kendaraan bermotor diberikan? Katanya kendaraan bermotor lumpuh lagi pandemi orang nggak butuh mobil baru pas pandemi katanya gitu. Jadi numpuk, makanya kita kasih pembebasan pajak sedikit jadi penjualan mulai meningkat," kata dia.

Sementara itu, untuk diskon PPN pertokoan baik di mall maupun di luar belum diputuskan. Namun, jika nantinya kondisinya masih sepi akan dipertimbangkan untuk kembali diberikan.

"Beberapa dari ini kami lanjutkan dengan dilihat sektor mana yang masih perlu di-support namun support pajak kami susun lebih rapi. Jadi support pajak yang kami berikan itu menjadi basis dari pajak ke depan, karena itu meski sibuk tangani pandemi jangka pendek. Kita tidak pernah melupakan reform jangka menengah dan panjang," pungkasnya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru