Aturan Masuk Mal di Jabodetabek, Simak Dulu Sebelum Kongkow!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, terhitung sejak hari ini Selasa 25 Januari hingga 31 Januari 2022 mendatang.
Perpanjangan PPKM diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 05/2022, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui salinan aturan tersebut, Selasa (25/1/2022).
Dalam salinan tersebut, setidaknya ada beberapa ketentuan yang wajib diketahui para masyarakat yang ingin bepergian atau sekedar 'kongkow' di mal sekitar Jabodetabek yang masuk dalam kategori PPKM level 2.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal di Jabodetabek sendiri dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan sejumlah ketentuan.
Misalnya, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke mal namun dengan syarat didampingi oleh orang tua. Adapun tempat bermain anak di di mal dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon.
Pencantuman alamat dan nomor telepon dilakukan untuk kebutuhan tracing
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," tulis salinan Inmendagri tersebut.
Sementara itu, bioskop di mal juga dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua
pengunjung dan pegawai dengan kapasitas maksimal 70%.
"Dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," tulis salinan Inmendagri.
Adapun anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Untuk restoran makan di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%, dan waktu maksimal 60 menit.
(cha/cha)