Bakal Ada Swasta Masuk Sub Holding PLN? Simak Kata Wamen BUMN

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
Selasa, 25/01/2022 10:30 WIB
Foto: PLN Kantor Pusat. (Dok: PLN)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang merancang skema pembentukan holding dan sub holding di tubuh PT PLN (Persero). Rencananya pembahasan mengenai sub holding bisa diselesaikan pada triwulan II-2022 atau April 2022 ini.

Mengenai apakah ada pihak lain atau pembangkit milik swasta yang akan masuk ke dalam sub holding pembangkit PLN, Wakil Menteri BUMN, Pahala Mansury menyampaikan bahwa sebenarnya perihal pembentukan sub holding ini masih dalam kajian awal.

"Ini sebetulnya masih kajian awal. Untuk komposisinya bagaimana, ini dilakukan dan bisa diselesaikan pada triwulan kedua 2022 atau akhir triwulan pertama," terang Pahala kepada CNBC Indonesia.


Meski ia tak menyebutkan seperti apa bentuk sub holding PLN, Pahala bilang, kurang lebih pelaksanaan sub holding ini berkaca dari perusahaan-perusahaan listrik di negara tetangga. Yang mana sub holding itu akan berisi pembangkit-pembangkit.

"Dan di PLN tidak semua pembangkit dimiliki sendiri, karena ada lewat skema IPP, dengan investor IPP bagi PLN untuk pasokan," terang Pahala.

Pahala menegaskan, konsep holding dan sub holding PLN ini yang jelas adalah mengenai transmisi, distribusi dan ritel. Hal ini upaya transformasi PLN dalam memberikan elektrifikasi kepada masyarakat demi meningkatkan demand listrik.

Sebab, tantangan ke depan, kata Pahala, akan terjadi permintaan listrik yang meningkat signifikan. Di tambah lagi pada tahun 2022 pasokan listrik ke sistem PLN mencapai 7,4 Giga Watt (GW). "PLN bis memastikan dari sisi industri, rumah tangga dan memastikan kondisi keuangan," ungkap dia.

Tujuan pembentukan holding dan sub holding PLN salah satunya adalah untuk menjamin kesediaan listrik masyarakat. Sehingga ke depan, masyarakat tidak akan mengalami byar pet atau mati listrik yang berulang-ulang.

"Tidak ada terjadi pemadaman ke depannya. Dalam beberapa periode terakhir ini, kinerja kualitas layanan masyarakat, baik SAIFI dan SAIDI terus menurun. Sehingga nantinya masing-masing GM (General Manager) dan pengelola wilayah untuk fokus ke hal-hal tersebut," tuturnya.

SAIFI yang dimaksud oleh Pahala yakni kepanjangan dari System Average Interruption Frequency Indeks. Merupakan nilai Indeks rata-rata frekuensi gangguan pada sistem.

SAIFI adalah rata-rata jumlah interupsi atau gangguan yang berkelanjutan per konsumen sepanjang tahun. Ini adalah rasio jumlah interupsi atau gangguan tahunan terhadap jumlah konsumen.

Sedangkan SAIDI adalah kepanjangan dari System Average Interruption Duration Indeks. Pengertiannya adalah indeks keandalan yang merupakan perkalian dari lamanya suatu sistem padam dalam hitungan jam dengan banyaknya pelanggan yang mengalami pemadaman dibagi dengan jumlah pelanggan keseluruhan.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: 2024, PLN Raih Pendapatan Rp 545,4 T & Laba Rp 17,76 Triliun