Tok! Bukan Level 3, DKI Masih Berstatus PPKM Level 2
Jakarta, CNBC Indonesia - DKI Jakarta dipastikan akan tetap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, setidaknya hingga satu minggu ke depan.
Hal tersebut seiring dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 05/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2," tulis salinan Inmendagri tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (25/1/2022).
Seluruh wilayah DKI Jakarta tercatat masih menerapkan PPKM level 2 yaitu di Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menegaskan pemerintah memang secara konsisten memberlakukan provinsi DKI Jakarta sebagai salah satu kesatuan wilayah aglomerasi di Jabodetabek, yang saat ini berstatus PPKM level 2.
Dalam salinan Inmendagri yang terbit hari ini, disebutkan bahwa wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali, memang dihitung menjadi satu kesatuan.
(cha/cha)