Diperketat! Tak Sembarang Orang Bisa Keluar Masuk Mal/Hotel

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Senin, 24/01/2022 08:25 WIB
Foto: Pengunjung melakukan scanning sebelum masuk mall di Metropolitan Mall Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Terhitung sejak 18 Januari hingga hari ini, Senin 24 Januari 2022, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali level 2.

Karena itu, ada sejumlah ketentuan baru berlaku agar diizinkan masuk mal, hotel, hingga fasilitas olahraga.

Keputusan perpanjangan PPKM Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 3/2022 tentang PPKM Jawa-Bali, seperti dikutip melalui lampiran aturan tersebut.


Mengutip salinan aturan itu, status level PPKM DKI Jakarta tetap bertahan di level 2 alias tidak ada perubahan dibandingkan sepekan sebelumnya.

Adapun status PPKM level 2 berlaku di seluruh kabupaten/kota DKI Jakarta, mencakup Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, hingga Jakarta Barat.

Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal, ada sejumlah perubahan substansi dalam aturan PPKM Jawa-Bali kali ini.

"Untuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua levelnya, hanya kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk," kata Safrizal dalam keterangan tertulis.

Meski demikian, Safrizal melanjutkan bahwa ada pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Artinya, mereka masih diperbolehkan masuk hotel, supermarket, bioskop, hingga fasilitas olahraga.

"Sebelumnya, level kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk, sedangkan untuk tempat wisata dan fasilitas olahraga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi," kata Safrizal.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Siap-Siap! Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik