Video

Pernah 'Dirugikan' Asuransi Unit Link? Ini Biang Keroknya!

Natanael, CNBC Indonesia
Sabtu, 22/01/2022 20:10 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Inovasi dalam pengembangan produk asuransi berbasis investasi unit link terus menimbulkan polemik. Tidak sedikit nasabah yang merasa dirugikan dan terpaksa menutup asuransi mereka.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya tren pengaduan terkait unit link sejak tahun 2019. Belum lama ini, sebanyak 16 orang nasabah menggeruduk kantor PT Prudential Life Assurance, PT AIA Financial dan PT Axa Mandiri, karena merasa dirugikan setelah membeli produk asuransi unit link yang ditawarkan.

Melihat kasus yang terus berkembang, sebenarnya di mana letak masalah utama dari kasus dan skandal unit link ini?

Sebelum masuk ke pokok permasalahan, alangkah lebih baik untuk memahami apa itu asuransi dan produk unit link terlebih dahulu. Seperti yang sudah diketahui bersama, asuransi merupakan salah satu produk jasa keuangan yang menawarkan proteksi terhadap risiko, mulai dari risiko kerugian seperti risiko kematian, risiko cacat, hingga risiko kerusakan aset. Asuransi unit link merupakan pengembangan produk asuransi di mana nasabah tidak hanya mendapatkan proteksi tetapi juga investasi.

Sebenarnya secara konsep tidak ada yang salah. Hanya saja, unit link justru kerap menimbulkan permasalahan.

Dalam skema penjualan asuransi, terutama unit link, banyak kasus agen asuransi sebenarnya tidak memahami produk asuransi itu sendiri serta kebutuhan dari nasabah. Pada beberapa kasus agen tidak menjelaskan adanya biaya akuisisi yang berlangsung selama beberapa tahun (biasanya 5 tahun) dan hanya memberikan iming-iming imbal hasil dari investasi yang dikelola oleh pihak asuransi.

Agen biasanya juga melebih-lebihkan bahwa jika memilih produk unit link saham berpotensi dapat menghasilkan return besar per tahun katakan hingga 20% sehingga nasabah mengira cuan 20% tersebut pasti didapat padahal angka ini hanya asumsi sang agen. Agen juga tidak menjelaskan bahwa sebenarnya dibalik pembayaran premi tersebut ada biaya akuisisi untuk pihak asuransi, management fee, hingga komisi agen yang besarannya berbeda-beda selama beberapa tahun.

Kasus ini banyak terjadi di kalangan nasabah unit link yang merasa dirugikan karena memang masalahnya bisa banyak, mulai dari agen yang tidak menjelaskan skema kerja sama, tidak paham, terlalu menjanjikan imbalan investasi yang sangat besar guna mendapatkan nasabah, hingga nasabah sendiri yang sama sekali tidak paham.

Dalam beberapa kasus, Manajer Investasi (MI) yang mengelola dana nasabah juga bertindak nakal dengan membeli saham gorengan di harga mahal dari bandar dengan iming-iming mendapatkan cash back. Ini membuat manajemen investasi menjadi tidak pruden dan berbasiskan tata kelola risiko (risk management) yang baik.