
Honorer Legowo Dihilangkan di 2023, Tapi.. Ada Syaratnya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah meniadakan tenaga honorer per 2023 mendatang mendapat penolakan dari perkumpulan honorer di Indonesia. Tenaga honorer dalam Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) menilai rencana ini tidak layak dilanjutkan, selama pemerintah belum menyelesaikan masalah ketenagakerjaan dengan tenaga K2.
Honorer K2 adalah pekerja yang mendapatkan gaji dari anggaran non-APBN/APBD. Tenaga honorer K2 sudah didata pemerintah sejak 2010 dan seharusnya diangkat melalui seleksi PPPK pada 2018-2019 lalu.
Menurut Pembina PHK2I Titi Purwaningsih, pemerintah tidak layak menghapus tenaga honorer sebelum kejelasan status honorer K2 diberikan. Dia menyebut, saat ini tenaga honorer K2 sudah didata dan ada identitasnya di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Honorer K2 itu sudah ber-database BKN dari awal mengabdi minimal sejak 2004 sampai sekarang. Kenapa kami bilang tidak layak dihapus untuk honorer K2 khususnya, karena pada saat itu sudah ada Permendagri di 2013 tentang surat pelarangan honorer buat non kategori 2. Artinya, honorer K2 ini adalah kewajiban pemerintah untuk diselesaikan sampai tuntas (diangkat) menjadi ASN baik PPPK maupun PNS," kata Titi kepada CNBC Indonesia, Sabtu (22/1/2022).
Berdasarkan perkiraan PHK2I, saat ini jumlah honorer K2 di Indonesia sekitar 300 ribu orang. Titi menilai jumlah tersebut tidak mengganggu pemerintah jika ingin segera mengangkat mereka menjadi PPPK atau PNS.
"Kalau pemerintah mau melihatnya adalah honorer yang ber-database BKN, semua honorer K2 mungkin sudah terselesaikan (masalah status kerjanya) karena jumlahnya tidak terlalu banyak," ujarnya.
Titi berkata, penghapusan honorer bisa dilaksanakan selama penyelesaian masalah dengan honorer K2 sudah dilakukan pemerintah. Sebelum masalah diselesaikan, PHK2I akan menolak rencana tersebut.
"Menurut kami solusinya adalah selesaikan kami dulu yang honorer K2, baru silahkan dihapus honorer. Setelah itu pengabdian kami para honorer K2 yang minimal sudah 18 tahun jangan bagaikan pepatah 'habis manis sepah dibuang'. Karena pada kenyataannya di lapangan semua honorer K2 ini benar-benar bekerja sepenuh hati," tuturnya.
Penghapusan tenaga honorer mulai 2023 sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengungkapkan status pegawai pemerintah terhitung sejak 2023 hanya ada dua kategori yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Untuk memenuhi pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan biaya umum dan bukan biaya gaji," kata Tjahjo.
Pemerintah, kata Tjahjo, akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang nantinya akan diterapkan di tiap instansi pemerintahan.
Baca:Honorer PNS Diganti Outsourcing, Segini Gaji yang Diterima! |
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Baper, Tidak Semua Honorer Diangkat jadi PNS