Waduh! 'Harta Karun' RI di 2.741 Lokasi Dikeruk Tanpa Izin

News - Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
21 January 2022 12:50
Tambang Emas Ilegal di Sulteng Longsor. (AP/M. Taufan) Foto: Tambang Emas Ilegal di Sulteng Longsor. (AP/M. Taufan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada sebanyak 2.471 lokasi 'harta karun' Indonesia yakni pertambangan baik mineral maupun batu bara dilakukan penambangan tanpa izin dalam hal ini adalah Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Tercatat, dari 2.741 lokasi PETI itu, diantaranya 477 berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), 132 berada di dalam WIUP dan 2.132 tidak terdata.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Direjn Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyampaikan bahwa pola pertambangan tanpa izin itu berbeda-beda di setiap daerah.

Batu bara misalnya: Oknum memanfaatkan IUP yang sudah tidak diusahakan tetapi belum dicabut dan mengambil batu bara dari IUP tersebut dan dari IUP lain, pencabutan IUP yang tidak berkegiatan yang dikeluarkan daerah.

Selain itu, oknum dari penambang tanpa izin itu juga mengambil batu bara dari pemilik IUP yang sah. "Tindakan sudah dilakukan oleh aparat keamanan dari Bareskrim, namun setelah itu berulang kembali. Police line tidak dipatuhi," terang Ridwan saat Konfrensi Pers, Kamis (20/1/2022).

Yang lebih mengherankan, pengangkutan batu bara dari pertambangan tanpa izin pun dilakukan dengan bebas ke pelabuhan untuk ekspor dan ke PLN.

Emas: Tercatat ada banyak oknum yang menggaruk tambang emas tanpa izin. Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin menyatakan, pola pertambangan tanpa izin untuk emas berbeda dengan batu bara. Misalnya saja, penambangan tanpa izin itu dilakukan di dalam IUP yang aktif.

"Yang di dalam IUP dilakukan pembinaan yang dilakukan oleh pemilik IUP, sedangkan yang di luar IUP dilakukan program pembinaan dengan pola penetapan WPR, IPR yang lokasinya ditetapkan bersama Pemerintah Provinsi," ungkap ridwan.

Modus lainnya, dilakukan secara massal. Penambang tanpa izin itu masuk ke lokasi IUP aktif dan bekerja tidak mengikuti kaidah pertambangan dan menyebabkan kerusakan lingkungan dengan menggunakan merkuri dan sianida.

"Ada penampung yang secara aktif melakukan pembelian emas illegal. Maka ini perlu ditingkatkan peran pemilik IUP dan BUMD untuk menjadi badan usaha resmi serta perlu pendampingan oleh Satgas Penertiban PETI," ungkap Ridwan

Timah: Kementerian ESDM mencatat kegiatan pertambangan timah tanpa izin ini berasal dari masyarakat yang untuk memenuhin kehidupannya seghari-hari. Biasanya, oknum tersebut melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di lahan timah yang sudah habis perizinanya.

"Hasil penambangan timah tanpa izin itu dijual kepada smelter swasta," ungkap Ridwan.

Nikel: Hampir sama dengan timah, penambangan nikel tanpa izin dilakukan dengan memanfaatkan IUP yang sudah tidak diusahakan tetapi belum dicabut. "Dan mereka mengambil dari IUP tersebut dan dari IUP lainnya," ungap Ridwan. Adapun oknum ini mengambil nikel dari IUP sah.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

RI Darurat Pertambangan Tanpa Izin, Ini Sebabnya..


(pgr/pgr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading