Hujan Kritik, Ini Alasan Jokowi Ngotot Pindahkan Ibu Kota RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemindahan ibu kota negara (IKN) sudah berhasil melewati tahap paling awal, yaitu landasan hukum undang-undang (UU). Meski demikian, rencana besar tersebut tak lepas dari kritik oleh banyak pihak.
Salah satunya dari ekonom senior Anggito Abimanyu. Menurutnya pemindahan ibu kota tidak jelas tujuannya apakah mau memisahkan antara pusat pemerintahan dan pusat industri, atau akan menggabungkan keduanya.
"Beberapa contoh itu kita melihat, Indonesia ini ada di mana? Apakah kita akan membangun kota baru atau ibu kota baru sebagai pusat pemerintahan saja, atau sebagai penggerak ekonomi. Saya kira RUU ini tidak cukup jelas untuk memberikan suatu referensi, apakah ibu kota baru itu akan digunakan sebagai pusat pemerintahan atau kah sebagai dua-duanya," jelas Anggito.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Fadhil Hasan juga menginginkan pemerintah dan DPR lebih fokus kepada penanganan covid yang dihadapi sekarang. Terutama dalam menangani kemiskinan dan pengangguran.
"Tidak ada argumen kuat dan mendesak untuk memindahkan ibu kota negara sekarang ini. Yang lebih mendesak dan prioritas, di tengah keterbatasan anggaran adalah memanfaatkannya untuk agenda pembangunan yang lebih strategis dan prioritas yakni pemulihan ekonomi, penanganan kesehatan, pengembangan SDM, transformasi ekonomi, pemerataan pembangunan infrastruktur yang produktif, dan pengembangan daya saing produk nasional," ujarnya.
Anggota Komisi XI fraksi Demokrat Marwan Ciasan menyoroti rencana penggunaan dana PC-PEN untuk membangun IKN.
"Saya ingin ingatkan bahwa Perppu nomor 1 tahun 2019 yang menjadi UU 2/2020, pasal 11 sangat jelas mengatakan bahwa program PEN itu dimaksudkan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil, sektor keuangan dalam menjalankan usahanya," ujarnya.
Menurutnya, sejalan dengan UU program PEN ditujukan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Sehingga ini tidak menjadi relevan jika digunakan untuk pembangunan IKN yang tidak terdampak Covid-19.
"Kriteria mana IKN masuk pada pasal ini? apakah dia masuk kategori melindungi, meningkatkan kemampuan dan sebagainya, sebagai akibat dari dampak pandemi Covid-19. IKN itu sesuatu yang baru yang nggak berdampak apa-apa. Dia cuma kebun dan hutan saja yang mau kita bangun," jelasnya.
"Jadi saya ingatkan ibu menteri dan juga kawan-kawan di komisi XI agar kita tidak melanggar UU yang sudah kita buat dan setujui bersama," imbuhnya.
(mij/mij)