
Masih Ada Yang Murah, Harga Tanah di IKN Cuma Rp250 Ribu

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga tanah di Ibu Kota Negara (IKN) mengalami kenaikan luar biasa selama pandemi Covid-19, terlihat dari iklan di beberapa situs jual beli properti.
Di tengah kenaikan harga itu, ternyata ada beberapa tanah yang harganya masih terbilang murah. Salah satunya lahan yang berada di Pantai Tanjung Jumlai, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Open di Rp50 juta, ukuran 10x20m atau 200m2," kata penjual tanah di kawasan sekitar IKN Leny Melladia kepada CNBC Indonesia, Kamis (20/1/2022).
![]() Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengunjungi titik NOL lokasi rancangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di lokasi Penajam Paser Kalimantan Timur. (Tangkapan Layar via Instagram @smindrawati) |
Dengan banderol tersebut, artinya Leny hanya menjual tanahnya dengan harga Rp250 ribu per meter persegi. Harga tersebut akan bertahan hingga bulan ini karena di bulan depan ia bakal menaikkan ke angka Rp70 juta.
"Karena ini 70 km dari ring 1 IKN, bukan ring 1,2 atau 3 IKN. Bisa dibilang daerah aman investasi. Kalau di Jabodetabek mungkin saya di Bogor atau Tangerang, bukan Jakarta Pusat," sebut Leny.
Tanah tersebut merupakan milik dari keluarganya. Ia juga memiliki tanah lain di sekitaran ring 1 yang diproyeksikan sebagai istana. Namun, Leny mengaku tidak akan menjualnya.
"Saya memang punya di area ring 1 IKN, ada kebun karet dan sebagainya, tapi saya takut kalau itu mau dijual. Jadi ring 1, 2, 3 saya nggak akan jual dan saya nggak akan kavlingin karena berisiko, takut kena fasilitas negara. Saya jual ke orang, orangnya jadi rugi. Nggak apa-apa aset ring 1,2,3 nggak diapa-apain, kalau kena fasilitas negara ya udah," sebutnya.
Seperti diketahui, pemerintah resmi memindahkan ibu kota negara (IKN) ke Kalaimantan Timur dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU IKN. Salah satu efek domino dari kabar pemindahan ibu kota sejak 2019 lalu hingga sahnya UU Ibu Kota Baru kemarin (18/1/22) adalah melonjaknya harga tanah di sekitaran IKN baru, bahkan mencapai 10 kali lipat.
"Kenaikan sejak ada pengumuman di Agustus 2019, mulai naik sampai dengan saat ini naik. Tadinya Rp35/40 juta per hektare (Ha), sekarang di angka Rp200-250 juta sampai Rp500 juta, itu terjadi," kata Risman Abdul, Camat Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur kepada CNBC Indonesia, Rabu (19/1/22).
Angka tersebut umumnya terjadi pada tanah yang berada di lokasi kurang strategis. Sementara itu tanah yang berada di lokasi strategis seperti pinggir jalan memiliki kenaikan lebih besar.
"Tergantung posisi dan lokasi, jadi nggak merata. Pinggir jalan lebih tinggi, yang ke dalam apalagi nggak ada akses lahan lebih murah. Saat ini ada yang transaksi Itu Rp2,5 miliar per Ha. Di dalam ada yang lebih Rp300 juta 400 juta ada yang Rp500 juta," sebutnya.
Setelah keluarnya UU IKN sejak kemarin, ada perkiraan harga tanah di sana bakal lebih tinggi lagi. Namun, Risman menyebut dalam dua terakhir atau sejak pengesahan UU kemarin belum ada transaksi lagi.
"Diperkirakan lebih tinggi tapi kita belum tahu, belum ada orang bertransaksi setelah diundangkan," jelasnya.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Tanah IKN Naik 10x Lipat? Gubernur Kaltim: Tidak Benar