Terbaru! Ini Dia 'Bocoran' Kriteria Kepala IKN Nusantara

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
20 January 2022 15:25
Terungkap! Bangun Ibu Kota Baru Mayoritas Bakal Pakai APBN
Foto: Ilustrasi pembangunan IKN (CNBC Indonesia/Aristya Rahadian)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan membentuk aturan turunan khusus Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Pasalnya, badan ini yang nantinya akan menjadi penyelenggara pemerintahan di ibu kota baru.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengemukakan pemerintah akan merancang sebuah peraturan presiden khusus Badan Otorita IKN.

Adapun salah satu poin utama dalam payung hukum tersebut adalah kriteria yang ditetapkan sebagai kepala Badan Otorita IKN. Adapun hal ini masih dalam pembahasan.

"Yang paling ideal adalah yang memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang kepemimpinan membangun sebuah kota dengan segala kompleksitasnya. Itu jadi poin plus," kata Wandy dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).

Wandy mengatakan pemilihan kepala Badan Otorita IKN akan tetap menjadi hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, pemerintah akan tetap menerima masukan dari masyarakat.

"Pertimbangan presiden bisa dari mana saja, termasuk dari apa yang berkembang di ruang publik. Jadi itu kita bisa kembalikan kepada presiden," jelasnya.

Sementara itu, Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Febry Calvin Telepta mengakui bahwa memang ada beberapa aturan turunan yang disiapkan. Salah satunya, menyangkut aspek teknis pendukung IKN.

Mulai dari pelaksanaan pembangunan fisik dan pendanaan, tata pengelolaan pemerintahan, hingga masa transisi dan pentahapan relokasi. "Soal pemindahan juga akan didetailkan secara teknis dalam peraturan turunan tersebut," jelasnya.

Sebagai informasi, sejumlah nama mulai ramai diperbincangkan sebagai kandidat yang nantinya akan dipertimbangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara.

Selain kepala, nantinya Badan Otorita Ibu Kota Negara juga akan memiliki wakil kepala yang akan dilantik oleh Presiden, seperti dikutip melalui draf Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara yang baru disahkan DPR.

"Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara," tulis pasal 9 ayat 1 UU tersebut.

Kepala dan wakil kepala Otorita IKN nantinya akan ditunjuk, diangkat, dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden setelah melakukan konsultasi dengan DPR.

Dalam Pasal 10, disebutkan bahwa kepala dan wakil kepala Otorita IKN akan memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan sama.

"Kepala Otorita IKN Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir," tulis Pasal 10 ayat 2 UU tersebut.

Jokowi sendiri memiliki waktu paling lambat 2 bulan untuk memilih kepala dan wakil kepala IKN setelah payung hukum tersebut diundangkan.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Bakal Berkantor di Ibu Kota Baru pada 2024

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular