Cuma Punya Waktu 2 Bulan, Jokowi Segera Pilih Kepala IKN Baru

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Kamis, 20/01/2022 13:33 WIB
Foto: ibu kota baru (PUPR)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah nama mulai ramai diperbincangkan sebagai kandidat yang nantinya akan dipertimbangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara.

Selain kepala, nantinya Badan Otorita Ibu Kota Negara juga akan memiliki wakil kepala yang akan dilantik oleh Presiden, seperti dikutip melalui draf Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara yang baru disahkan DPR.

"Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara," tulis pasal 9 ayat 1 UU tersebut, dikutip, Kamis (20/1/2022).


Kepala dan wakil kepala Otorita IKN nantinya akan ditunjuk, diangkat, dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden setelah melakukan konsultasi dengan DPR.

Dalam Pasal 10, disebutkan bahwa kepala dan wakil kepala Otorita IKN akan memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan sama.

"Kepala Otorita IKN Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir," tulis Pasal 10 ayat 2 UU tersebut.

Jokowi sendiri memiliki waktu paling lambat 2 bulan untuk memilih kepala dan wakil kepala IKN setelah payung hukum tersebut diundangkan.

Adapun beberapa nama yang beredar untuk menjadi kepala Otorita IKN adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Abdullah Azwar Anas, Bambang Brodjonegoro, hingga Ridwan Kamil.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bupati Bulungan Ungkap Nasib Proyek Industri Warisan Jokowi