
Klarifikasi Tan Paulin Soal Tudingan Ratu Batu Bara

Jakarta, CNBC Indonesia - Berdasarkan pemberitaan yang diterbitkan oleh CNBC Indonesia pada 13 Januari 2022 dengan judul "DPR Bongkar Adanya 'Ratu Batu Bara' Di Kaltim, Siapa Dia?".
Dengan ini, pihak Redaksi CNBC Indonesia membuka ruang pihak dari yang diberitakan yakni atas nama Tan Paulin selaku pihak yang dituding sebagai 'Ratu Batu Bara' untuk memberikan hak jawabnya.
Tan Paulin melalui Kuasa Hukumnya Yudistira & Co. Law Firm pada tanggal 14 Januari 2022 ini mengirimkan hak jawab dengan lampiran 1 berkas yang ditujukan langsung ke Pimpinan Redaksi CNBC Indonesia atas keberatannya dengan pemberitaan yang bisa dilihat di link
Adapun hak jawab Yudistira & Co Lawfirm tersebut berisi:
Dengan hormat,
Kami yang bertandatangan di bawah ini, Yudistira, S.H, M.Si, Hadi Prabowo, S.H, Bayu Setiawan Hendri Putra, S.H. Advokat pada Kantor Konsultan hukum Yudistira & Co, yang berkedududkan di Citiwalk-Citylofts Sudirman Lantai 20.06 B Jalan K.H Mas Mansyur No. 121 Jakarta Pusat. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami, Tan Paulin, berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Januari 2022, dengan ini menyampaikan hak jawab kami atas pemberitaan pada tanggal 13 Januari 2022 dengan Judul "DPR Bongkar Adanya 'Ratu Batu Bara' Di Kaltim, Siapa Dia?" sebagai berikut:
- Bahwa atas pemberitaan tersebut di atas, klien kami merasa sangat dirugikan karena pemberitaan tersebut jauh dari kebenaran serta tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada. Bahwa adapun fakta hukum yang sebenarnya adalah klien kami merupakan Pengusaha yang membeli batubara dari tambang-tambang pemegang IUP- OP resmi, dan semua batubara yang klien kami perdagangkan sudah melalui proses verifikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk.
- Bahwa fakta hukum yang sebenarnya adalah, klien kami melakukan trading atau dengan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia. Adapun Kegiatan penjualan batubara yang dilakukan oleh klien kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di mana batubara yang dijual mengantongi dokumen resmi. Jika disinggung mengenai pendapatan negara tentu saja berdasarkan dokumen resmi tersebut segala kewajiban pembayaran kepada kas negara telah terpenuhi seperti halnya royalti fee melalui e-PNBP yang telah dibayarkan oleh pemegang IUP OP tempat asal barang batubara secara self assesment melalui aplikasi SIMPONI atau MOMS berdasarkan quality dan quantity batubara, mengacu kepada Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari surveyor.
- Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, maka kiranya tidak benar tuduhan yang disampaikan oleh Muhammad Nasir pada pembahasan rapat antara Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif beberapa waktu lalu yang menyatakan klien kami menjual batu bara curian keluar negeri adalah tidak benar dan tidak mendasar. tersebut sangat tidak berdasar. Batubara yang dijual oleh klien kami ke luar negeri sudah melalui tahapan dan proses sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Dokumen resmi dari IUP-OP yang memproduksi batubara sesuai dengan kuota dari RKAB tahun berjalan sudah dikantongi, royalti fee kepada negara juga sudah dibayarkan. Semua sudah sesuai aturan. Jadi sangat tidak mendasar tuduhan yang disampaikan oleh Muhammad Nasir pada rapat pembahasan tersebut yang dijadikan sumber oleh CNBC Indonesia.
- Bahwa terkait infrastruktur yang dirusak karena ekspor klien kami adalah tidak benar. Pihak Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba sudah pasti akan melakukan pengawasan di setiap lokasi usaha pertambangan. "Dan sudah pasti juga dievaluasi oleh Tenaga Teknis Tambang yang sudah berkompeten dan bertanggungjawab dalam menyusun perencanaan kegiatan pengangkutan, khususnya dalam perencanaan jalan angkut yang harus memperhatikan aspek sipil guna dapat menciptakan jalan angkut batubara yang layak.
- Bahwa apa yang disampaikan oleh Muhammad Nasir, SH adalah ucapan yang tidak memiliki nilai kebenaran dan juga suatu tuduhan yang serius merupakan suatu pembunuhan karakter serta suatu pencemaran nama baik terhadap klien kami.
- Bahwa klien kami meminta agar pemberitaan dengan headline dengan Judul "DPR Bongkar Adanya 'Ratu Batu Bara' Di Kaltim, Siapa Dia?" yang tidak benar dan tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada tersebut agar segera dihentikan, atau kami akan mengambil langkah-langkah hukum demi melindungi kepentingan klien kami.
- Bahwa karena kami telah ditunjuk sebagai kuasa hukum yang sah, maka segala surat menyurat dan korespondensi terkait dengan permasalahan sebagaimana diuraikan dalam surat ini harap dialamatkan kepada kami.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]