Catat! PNS Terima Amplop Nikah Maksimal Rp 1 Juta
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan mengenai tindakan gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 227 tahun 2021.
Dalam beleid ini tertulis ada dua jenis gratifikasi yang harus dipatuhi oleh PNS Kemenkeu. Gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan.
Gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah yang berhubungan dengan jabatan dan tanggung jawab PNS. Sedangkan yang tak wajib adalah hadiah atau barang yang diterima tidak berhubungan dengan jabatan dan tanggung jawab atau tidak terdapat benturan kepentingan.
Salah satu gratifikasi yang bisa diterima oleh PNS dan tidak wajib dilaporkan adalah uang dalam pernikahan hingga acara adat lainnya dari siapapun. Namun dengan batasan maksimal Rp 1 juta per pemberi.
"Pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/ agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi," tulis PMK tersebut yang dikutip, Kamis (20/1/2022).
Artinya, jika uang yang diterima lebih dari nilai tersebut wajib dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Sebab, UPG bertugas menyusun hingga melaksanakan koordinasi dengan KPK terkait program pengendalian gratifikasi.
Adapun pelaporan penerimaan gratifikasi dilakukan ke UPG unit kerja dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi atau bisa langsung lapor ke KPK dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak tanggal menerima.
"Pelapor Gratifikasi wajib menyimpan objek Gratifikasi yang dilaporkan sampai dengan penetapan status objek Gratifikasi oleh KPK," tulis PMK tersebut.
Akan ada dua hasil dari pemeriksaan gratifikasi yang diterima PNS yakni milik negara atau milik penerima. Keputusan akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan KPK.
(mij/mij)