
Sri Mulyani Rilis Aturan Baru, PNS Kotor Langsung Disikat!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak segan-segan memberikan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan jika berani melakukan gratifikasi. Ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan budaya anti korupsi di Kemenkeu.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 227 tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Adapun untuk sanksi bagi PNS yang ketahuan melakukan gratifikasi yang melanggar aturan tidak disebutkan dengan rinci. Namun, akan disesuaikan dengan aturan perundangan yang berlaku.
"Pegawai atau Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan, yang tidak melaporkan penerimaan Gratifikasi tersebut, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PMK tersebut yang dikutip, Kamis (20/1/2022).
Dalam aturan ini, dituliskan ada dua jenis gratifikasi yang harus dipenuhi oleh PNS Kemenkeu. Gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan.
Untuk yang wajib dilaporkan ini yang biasanya dilanggar oleh PNS sehingga gratifikasi sering kali muncul dalam kasus korupsi maupun suap yang dilakukan oleh seorang abdi negara.
Gratifikasi yang wajib ditolak ini adalah yang berhubungan dengan jabatan dan tidak sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab penerima. Karena ini bisa membuat pengambilan keputusan dari PNS akan terpengaruh.
Sementara itu, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan tidak berhubungan dengan jabatan dan tanggung jawab PNS. Misalnya pemberian keluarga yang tidak berbenturan dengan kepentingan, keuntungan dari investasi sesuai dengan aturan yang berlaku umum hingga hadiah dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya yang merupakan bagian dari alat promosi.
Kemudian, hadiah atau apresiasi dari kejuaraan, perlombaan juga tak perlu dilaporkan jika dilakukan dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan. Lalu, pemberian uang amplop terkait dengan pertunangan hingga pernikahan maksimal Rp 1 juta per pemberi.
Selanjutnya, pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan hingga ulang tahun maksimal hingga Rp 1 juta dari pemberi yang sama sepanjang tidak terdapat benturan kepentingan.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dianggap Gratifikasi, PNS Dilarang Terima Parsel Saat Lebaran