
Jaksa Agung Naikkan Kasus Korupsi Garuda ke Tahap Penyidikan

Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan pihaknya per hari ini Rabu (19/1/2022) telah menaikkan kasus dugaan korupsi pesawat ATR 72-600 di maskapai BUMN PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Burhanuddin menggelar konferensi pers hari ini untuk menyampaikan beberapa hal, termasuk terkait perkembangan kasus Garuda, satelit Kementerian Pertahanan, hingga Asabri.
"Hari ini kita naikkan menjadi penyidikan umum. Tahap pertama kita dalami pesawat ATR 72-600, dan tidak akan sampai di situ aja," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (19/1/2022).
Menurutnya, ada beberapa pengadaan pesawat yang akan dikembangkan mulai dari ATR, Bombardier, Airbus, Boeing, hingga Rolls Royce. Dia menegaskan akan koordinasi dengan KPK terkait hal ini.
"Kita akan kembangkan, kita akan tuntaskan ini. Setiap penanganan kita ini nanti akan koordinasi dengan KPK, karena ada beberapa kasus yang telah tuntas di KPK," jelasnya.
Kedua, tentang perkembangan perkara proyek satelit Kemhan. Jaksa Agung menegaskan pihaknya hanya melakukan penyidikan terhadap yang tersangkanya adalah sipil atau berasal dari pihak swasta, bukan militer.
"Mungkin tahap apakah militer terlibat [atau tidak], kami memerlukan tahap-tahap koordinasi dengan polisi militer dan kewenangannya ada pada PM. Tetapi yang kami tetap selidiki adalah sipilnya, swastanya," ujarnya.
Ketiga, terkait putusan soal kasus Asabri. Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memberikan vonis nihil terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero), Heru Hidayat dengan uang pengganti sebesar Rp 12,64 triliun.
Vonis itu dilakukan lantaran Heru sudah mendapat vonis maksimal di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana hukuman mati terhadap terdakwa Heru Hidayat di kasus korupsi PT Asabri (Persero).
"Kami tetap menghargai dan menghormati apa yang sudah diputuskan majelis hakim. Tapi kami merasa ada hal-hal yang kurang, ada keadilan masyarakat yang sedikit terusik. Sudah diputus dan terbukti [bersalah], tetapi hukumannya adalah nol, nihil," ujarnya.
"Padahal kita memperhitungkannya bahwa Rp 16 triliun [kasus korupsi] Jiwasraya dihukumnya adalah seumur hidup. Kemudian untuk Asabri Rp 22,7 triliun terbukti hukumannya nihil. Secara yuridis kita mengerti lah. Tetapi rasa keadilan yang ada di masyarakat sedikit terusik dan yang kami lakukan, saya telah memerintahkan Jampidsus tidak ada kata lain selain Banding."
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jaksa Agung Buka Opsi Hukuman Mati Koruptor Skandal Asabri Cs
