Subsidi Jadi Bansos, Jangan Kaget ya Bun Harga Gas 3 Kg Naik!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana mengubah skema pemberian subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilo gram (kg) dari yang saat ini bersifat terbuka atau berbasis pada harga komoditas atau tabung LPG menjadi subsidi langsung ke masyarakat miskin dan rentan.
Dengan perubahan skema subsidi ini, maka harga LPG yang biasa dikenal dengan 'gas melon' ini pun akan terkerek naik.
Sebagaimana diketahui, distribusi LPG tabung 3 kg bersubsidi saat ini masih bersifat terbuka, sehingga seluruh golongan masyarakat dapat mengakses komoditas bersubsidi tersebut.
Kini pemerintah berkomitmen untuk mengubah subsidi LPG 3 kg menjadi bersifat tertutup, dengan memberikan subsidi langsung bisa berupa uang tunai atau bantuan sosial (bansos) kepada penerima manfaat sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Soerjaningsih mengungkapkan, adanya perubahan subsidi tersebut akan berdampak terhadap kenaikan harga LPG 3 kg di tingkat konsumen.
Oleh karena itu, keputusan perubahan skema subsidi 'gas melon' ini masih menunggu persetujuan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Nanti tinggal (menunggu) keputusan Pak Presiden (Jokowi), apakah ini akan diterapkan subsidi tepat sasaran ini. Karena memang konsekuensi daripada penyaluran subsidi tepat sasaran adalah kenaikan harga LPG 3 kg," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (19/01/2022).
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengungkapkan skema pemberian subsidi LPG tabung 3 kg menjadi langsung transfer kepada masyarakat paling lambat akan dilakukan pada Semester I - Semester II Tahun 2022.
Pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi berbasis penerima manfaat, kata Said, harus dilakukan karena jika tidak, maka ini akan semakin membebankan APBN.
Said mengusulkan agar pemberian subsidi LPG 3 kg diberikan kepada penerima manfaat dengan harga tiga kali lipatnya dari harga LPG 3 kg saat ini, yang berkisar Rp 21.000 per tabung.
Sehingga dalam sebulan, penerima manfaat subsidi LPG 3 kg harus diberikan subsidi sekira Rp 63.000 per bulan. Pun pemberian subsidi ini, imbuhnya, harus diberikan dimuka.
"Dalam satu bulan, masyarakat harus diberikan tiga tabung LPG 3 kg. Masyarakat kasih saja tambahan baik lewat PKH (Program Keluarga Harapan) atau BLT (Bantuan Langsung Tunai)," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (29/12/2021).
(wia)