Puluhan Perusahaan Sudah Kembali Ekspor Batu Bara
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan akhirnya buka suara terhadap kebijakan ekspor batu bara yang sebelumnya dilarang pemerintah. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan bahwa hingga kini proses kewajiban domestic market obligation (DMO) terus berjalan.
"Masalah batu bara mungkin Pak Arsjad (Ketum Kadin) bisa menjawab detil atau Dirjen Perdagangan Luar Negeri karena ini masalah kapal per kapal, tapi pada dasarnya ketika DMO sudah selesai maka ekspor bisa dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut," kata Lutfi dalam Outlook Perdagangan 2022, Selasa (18/1/22).
Pelarangan ekspor batu bara tidak lepas dari membangkangnya banyak perusahaan batu bara dari kewajiban DMO. Melalui Keputusan Menteri ESDM No. 139.K/2021 tentang pemenuhan batu bara dalam negeri, Perusahaan batu bara wajib menyediakan 25%.
Sayangnya, banyak perusahaan yang membangkang. Alhasil PLN mengalami krisis pasokan akibat rendahnya ketersediaan batu bara.
"Banyak perusahaan yang belum (memenuhi ketentuan DMO) dan sekarang lagi dikerjakan mekanismennya," sebut Lutfi.
Lutfi sempat meminta Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid untuk menjelaskan lebih detil mengenai kembali berjalannya ekspor batu bara, namun Ia kembali mengarahkannya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.
Indrasari menyampaikan bahwa perusahaan yang sudah melakukan ekspor baru berjumlah 29 perusahaan dari total ratusan perusahaan.
"Sampai dengan hari ini, sudah dirilis 48 kapal dengan total 29 perusahaan, ini rekap sampai dengan tadi pagi," sebut Indrasari.
(hoi/hoi)