Ibu Kota Pindah ke Nusantara, Gimana Nasib Jakarta?

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR RI telah meresmikan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU. Artinya, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur sudah di depan mata.
Lalu bagaimana nasib Jakarta?
Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan pihaknya sudah menekankan ke pemerintah agar Jakarta tetap menjadi daerah khusus yang namanya ditentukan kemudian.
"Dari awal dalam pembicaraan di Pansus kami sudah titipkan ke Pemerintah, DKI Jakarta harus diberi perhatian khusus. Semua fraksi usul Jakarta tetap disebut daerah khusus tapi apa tentu bukan ibu kota lagi," ujarnya di Gedung DPR RI, Selasa (18/1/2022).
Menurutnya, alasan para anggota dewan meminta Jakarta tetap dikhususkan tak lain karena memiliki banyak sejarah dan infrastruktur yang terbangun sudah sangat baik. Sehingga hanya tinggal menentukan daerah kekhususannya seperti apa.
"Akan ada perubahan UU Jakarta dan Jakarta harus jadi daerah khusus, khususnya apa nanti akan dibahas lagi. Nanti itu akan dibahas lanjut oleh Pemerintah," kata dia.
Lanjutnya, kekhususan Jakarta bisa disamakan dengan negara lain yang juga sudah berhasil memindahkan Ibu Kota. Seperti Amerika Serikat dan Australia.
"Ya mungkin kalau belajar dari pengalaman-pengalaman di negara lain, misalnya di Amerika dari New York ke Washington DC, NY kemudian berkembang menjadi kota bisnis, mungkin bisa saja jadi seperti itu. Bisa jadi begitu. Misalnya dari Melbourne ke Canberra, Melbourne kan dikenal sekarang sebagai kota pendidikan, kita enggak tahu," jelasnya.
Pembahasan tentang kekhususan Jakarta akan dibahas lebih lanjut oleh DPR dan Pemerintah saat perubahan UU Jakarta nantinya.
"Pada saat nanti kita membicarakan undang-undang baru tentang Jakarta, itu harus dibicarakan tentang kekhususan itu," pungkasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramai Media Asing Kembali Sorot IKN RI, Ada Apa?