
Video
Terbukti Korupsi, Eks Direktur Jasindo Divonis 4 tahun
Natanael, CNBC Indonesia
Selasa, 18/01/2022 15:13 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah 4 tahun penjara.
Solihah dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pembayaran komisi terhadap agen asuransi fiktif di perusahaannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan Pidana kurungan selama 1 bulan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Selasa (18/1/2022).Di
Related Videos
Popular Videos