Video
Terbukti Korupsi, Eks Direktur Jasindo Divonis 4 tahun
18 January 2022 15:13
Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah 4 tahun penjara.
Solihah dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pembayaran komisi terhadap agen asuransi fiktif di perusahaannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan Pidana kurungan selama 1 bulan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Selasa (18/1/2022).Di
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini