60% Orang Merasa Bunga Cicilan KPR Tinggi, Kamu Juga?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
18 January 2022 10:40
BP Tapera Salurkan Pembiayaan KPR Ke 11 Ribu ASN. (CNBC Indonesia/Syahrizal Sidik)
Foto: BP Tapera Salurkan Pembiayaan KPR Ke 11 Ribu ASN. (CNBC Indonesia/Syahrizal Sidik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Persepsi mahalnya cicilan membuat sebagian masyarakat berpikir ribuan kali untuk membeli rumah. Hasil survei Rumah.com Consumer Sentiment Study H2 2021 menunjukkan, sebanyak 60% responden survei merasa suku bunga masih terlalu tinggi.

Tidak ketinggalan, 88% responden survei menyebutkan bahwa besarnya cicilan per bulan yang harus dibayar menjadi pertimbangan utama dalam rencana pembelian properti dimana mereka berharap agar pemerintah bisa menurunkan suku bunga KPR.

Di sisi lain, pemerintah sudah memperpanjang relaksasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) dengan tujuan meningkatkan minat masyarakat dalam membeli rumah.

"Perlu juga dicermati apakah insentif PPN DTP merupakan bentuk keringanan yang paling tepat. Mengingat kebijakan ini hanya berlaku bagi rumah baru dan rumah siap huni sehingga makin mempersempit cakupan manfaat insentif tersebut. Di sisi lain masih ada persepsi masyarakat terhadap suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dianggap masih tinggi," jelas Country Manager Rumah.com Marine Novita dalam keterangan resmi, Selasa (18/1/2022).

Pemerintah sebaiknya memperhatikan agar transmisi kebijakan suku bunga BI7DRR diikuti pula oleh suku bunga KPR. Berdasarkan data hingga Agustus 2021, rata-rata suku bunga KPR dan KPA sejak Januari 2020 adalah 8,38 persen, sementara rata-rata suku bunga BI7DRR berada di angka 3,92 persen.

Saat suku bunga BI7DRR sudah mengalami penurunan sebesar 20% pada Februari 2021 dibandingkan awal tahun 2020, suku bunga KPR dan KPA hanya turun sekitar 1,09% pada periode yang sama. Terakhir, Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan, tetap mempertahankan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia 7 Days Reverse Repo Rate (BI7DRR) di angka 3,5% pada Desember 2021.

Marine menyatakan, ada komponen biaya lain yang bisa dijadikan sasaran pemerintah untuk meringankan calon pembeli rumah dan sekaligus menggairahkan industri properti. Misalnya, dengan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Beberapa pemerintah daerah sudah menjalankan kebijakan ini namun perlu koordinasi lebih lanjut antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dilema KPR, Beli Rumah Rp500 Juta Kok Ya Bayarnya Rp1 Miliar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular