Pungut Pajak Karbon, Pemerintah Siap Susun 'Bursa Karbon'

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
Selasa, 18/01/2022 09:45 WIB
Foto: PLTU Tanjung Jati B (Dok. PLN)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa saat ini sedang dibahas mengenai pembentukan 'bursa karbon'. Saat ini pemerintah pun sedang melakukan pembahasan mekanisme kelembagaan 'bursa karbon' tersebut.

Sejatinya upaya menghadirkan 'bursa karbon' adalah buntut dari rencana pemerintah untuk menetapkan pajak karbon (carbon tax) sebagai dukungan dari upaya memerangi perubahan iklim, yang memiliki tujuan mencapai netral karbon atau net zerro carbon pada tahun 2060.

Selain itu, pajak karbon dikenakan dalam rangka mengendalikan emisi gas rumah kaca untuk mendukung pencapaian Nationaly Determined contribution (NDC) Indonesia.


Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana menyampaikan, pemerintah secara terus menerus membahas penetapan pajak karbon ini. Adapun pembahasan di koordinasikan dengan Kementerian Kordintaror Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marinves).

"Di Perpres ada pungutan karbon dan di UU Pajak ada juga pajak karbon. Kita harmonisasikan dari dua regulasi ini. Dari mekanisme Kemenkeu dan KLHK sedang disusun bursa karbon, apakah di BEI, atau di Bappeti, atau bentuk lembaga baru, sedang disusun hal tersebut," terang Dadan dalam Konfrensi Pers, Senin (17/1/2022).

Seperti yang diketahui, 'bursa karbon' merupakan sistem yang mengatur mengenai pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon dan status kepemilikan unit karbon.

"Kalau karbon trading (bursa karbon) adalah kombinasi supply dan demand, tidak ditetapkan harganya. Dari sisi stabilisasi harga harus ada mekanismenya sehingga bisa tercapai upaya penurunan gas rumah kaca.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: ESDM Selidiki Longsor Maut Tambang Gunung Kuda Cirebon