Ibu Kota Negara Baru

Debat Panas Pansus DPR, IKN Dipimpin Gubernur atau Bukan?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Senin, 17/01/2022 18:57 WIB
Foto: Desain Istana Kepresidenan di Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur (Tangkapan Layar Instagram @nyoman_nuarta)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan DPR belum menyepakati siapa yang akan memimpin daerah Ibu Kota Negara (IKN) yang diberi nama Nusantara. Apakah nanti tetap Kepala Otorita atau lainnya.

Pemerintah dalam RUU menyampaikan bahwa IKN akan dipimpin oleh Kepala Otorita yang menjabat selama lima tahun dan dipilih langsung oleh Presiden. Adapun kepala otorita akan setara dengan Menteri dan bertanggung jawab langsung ke Presiden.


Namun, untuk status wilayahnya akan sama dengan Provinsi. Hal ini dinilai tidak konsisten oleh Pansus RUU IKN.

"Pemerintah sepakat menjadikan IKN baru sebagai daerah pemerintahan daerah khusus (pemdasus) IKN, itu sudah kita bahas setingkat provinsi. Tapi bentuk pemerintahannya adalah badan otorita yang dikepalai oleh Kepala otorita. Ini menjadi tidak konsisten," ujar anggota Pansus Muslim dalam raker IKN, Senin (17/1/2022).

Menurutnya, jika menetapkan IKN sebagai pemdasus maka sebaiknya mengikuti aturan di UU bahwa dipimpin oleh kepala daerah yakni Gubernur atau Bupati. "Terkait hal itu jangan sampai kita menyalahi UUD 1945," kata dia.

Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota pansus IKN Ecky Awal Muharam yang langsung menyarankan agar pemimpin IKN diisi oleh seorang Gubernur. Terutama karena IKN akan ditetapkan sama statusnya dengan provinsi.

Meski dipimpin oleh Gubernur ia menilai masih bisa tetap ditunjuk langsung dan bertanggung jawab langsung ke Presiden melalui proses politik atau pemilihan umum. Sebab, ia adalah daerah khusus yang bisa dimasukkan dalam UU nya.

"Bahwa kemudian gubernur itu bisa ditetapkan oleh Presiden atau memiliki urusan tertentu terkait pemerintah daerah tersebut sangat mungkin dan itu sudah terjadi baik di DKI, dimana tidak ada pemerintahan administratif terkait kabupaten/kota dan Yogyakarta dimana gubernurnya ditetapkan dalam bentuk sultan tapi namanya tetap gubernur. Artinya memiliki proses berbeda dengan pemerintahan provinsi lainnya," jelasnya.

Terkait hal ini, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa enggan memberikan jawaban. Saat ditanya oleh awak media apakah akan tetap dipimpin oleh Kepala Otorita atau Gubernur, ia hanya memberikan senyum tipis.

Adapun pembahasan RUU IKN rencananya akan diselesaikan langsung malam ini oleh Pansus bersama dengan Pemerintah. Dengan demikian, besok, Selasa (18/1/2022) bisa jadwalkan untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

"Kalau ini selesai kita jadwalkan (besok) tergantung pimpinan. Tapi sudah dijadwalkan besok ada paripurna. Tinggal jam berapa pimpinan bisanya, kemungkinan jam 10 atau 11 atau abis dzuhur," ungkap Wakil Ketua Pansus Saan Mustopa.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pramono: Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Indonesia