Internasional

Skandal Seks & Murka Ratu Elizabeth, Bikin Inggris Heboh

Tommy Patrio Sorongan, CNBC Indonesia
16 January 2022 08:00
A display of tulips and wallflowers near a deserted Buckingham Palace, as the country continues its lockdown in an attempt to control the spread of the coronavirus, in London, Saturday, April 18, 2020. (AP Photo/Kirsty Wigglesworth)
Foto: Istana Buckingham, Inggris (AP Photo/Kirsty Wigglesworth)

Jakarta, CNBC Indonesia - Keluarga Kerajaan Inggris akhir-akhir ini dilaporkan sedang mengalami sebuah permasalahan besar. Masalah ini melibatkan sebuah skandal besar yang dilakukan oleh Pangeran Andrew.

Skandal besar itu merupakan sebuah skandal seks dimana Pangeran Andrew diduga melecehkan seorang wanita bernama Virginia Giuffre ketika wanita yang berusia 39 tahun itu berusia 17. Tak main-main, Giuffre pun telah mengirimkan gugatan di pengadilan Amerika Serikat (AS) untuk menuntut ganti rugi.

Dalam pengakuannya, perempuan itu mengaku skandal seks itu dilakukan Pangeran Andrew dengan Jeffrey Eipsten. Eipsten adalah tersangka predator anak yang meninggal di penjara di 2019 dan diyakini sebagai sumber keretakan Bill Gates dengan mantan istrinya Melinda. 

Hal ini pun membuat publik Inggris dan Ratu Elizabeth meradang. Bahkan, Ratu Inggris mencabut gelar 'His Royal Highness' milik Andrew dalam kapasitas resmi apapun setelah didesak oleh kelompok veteran.

"Dengan persetujuan dan persetujuan Ratu, afiliasi militer Duke of York dan perlindungan kerajaan telah dikembalikan ke Ratu," kata Istana Buckingham dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters, Jumat (14/1/2021).

"Duke of York akan terus tidak melakukan tugas publik dan membela kasusnya sebagai warga negara."

Sementara itu, Pangeran Andrew sendiri melalui pengacaranya kerap membantah. Ia mengaku tak pernah bertemu Giuffre meski ada foto kebersamaan keduanya.

Pengacara Pangeran Andrew, Andrew Brettler, juga mengirimkan gugatan untuk mendesak hakim AS membatalkan gugatan Giuffre dengan dalih sudah ada penyelesaian yang ditandatangani Giuffre pada 2009 dengan almarhum Epstein.

Namun Rabu, Hakim New York, Lewis Kaplan, mengatakan dia menolak segala hal mosi untuk menolak pengaduan perdata dari pelapor. Ia menyebut bahwa Pangeran Andrew bukanlah pihak dalam perjanjian antara Epstein dan Ms. Giuffre.

"Para pihak telah mengartikulasikan setidaknya dua interpretasi yang masuk akal dari bahasa kritis. Oleh karena itu, kesepakatan itu ambigu," tulis sang hakim dalam keputusannya.


(tps/tps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pangeran Inggris Digugat Pelecehan Seksual di Bawah Umur

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular