Viral Ghozali Everyday, Giliran Kemenkominfo Awasi Sistem NFT
Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah ramai dan jadi bahan perbincangan penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) Non-fungible token (NFT) akan diawasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Seperti yang diketahui, belakangan ini ramai terkait dengan NFT kareana salah satu warga Indonesia mendadak viral di dunia maya karena orang tersebut berhasil memperoleh cuan hanya dengan bermodalkan foto selfi yang dijadikan NFT.
Orang tersebut adalah Ghozali Everyday yang berhasil menjual foto selfinya di NFT dengan harga tertinggi sebesar 66.346 RH atau setara dengan Rp 3,1 triliun.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, Dedy Permadi mengatakan pengawasan itu dilakukan sesuai amanat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kementerian Kominfo senantiasa mengawasi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk pihak yang mengoperasikan NFT agar tetap patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dedy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/1) sepeti dikutip oleh CNN Indonesia.
"Sesuai amanat UU ITE dan peraturan pelaksanaannya, Kementerian Kominfo berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE," imbuhnya.
Dedy menyatakan pengawasan itu dilakukan untuk memantau dan menindaklanjuti jika adanyanya pelanggaran yang dilakukan PSE. Pihaknya khawatir ada tranaksi jual beli porno dalam NFT tersebut.
Sementara itu, pihaknya tidak melakukan pengawasan terhadap spesifik transaksinya. Ia menyebut, hal itu merupakam kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dia menuturkan pelanggaran terhadap ketentuan transaksi aset kripto dan kegiatan serupa dapat dilakukan oleh Bappebti.
Sebelumnya, Ditjen Pajak pun mencolek Ghozali dengan membalas cuitannya di twitter. Dalam hal ini mengingatkan Ghozali untuk menjadi wajib pajak dengan membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Selamat, Ghozali! Berikut adalah tautan tempat Anda dapat mendaftarkan NPWP Anda: https://pajak.go.id/id," tulis Ditne Pajak dikutip, Jumat (14/1/2022).
Seperti diketahui, NPWP adalah identitas masyarakat Indonesia untuk melakukan kewajiban perpajakannya. Di mana semua masyarakat yang memiliki penghasilan di atas PTKP wajib membayar pajak.
"Jika Anda butuh bantuan, silahkan bertanya @kring_pajak."
(pgr/pgr)