NFT & Kripto Masuk Daftar Aset Kena Pajak, Wajib Lapor SPT!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menetapkan bahwa pelaporan SPT tahunan khusus wajib pajak pribadi dilakukan maksimal tanggal 31 Maret. Sementara wajib pajak badan maksimal 30 April untuk pelaporan periode tahun sebelumnya.
Adapun, bagi wajib pajak pribadi, semua harta yang dimiliki atau diperoleh pun sepanjang tahun itu pun harus dilaporkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menegaskan seluruh harta yang dilaporkan ini pun tidak ada minimal nilainya.
Mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan utang wajib dilaporkan di SPT. Tak terkecuali berbagai macam produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak.
"Pada prinsipnya semua harta dilaporkan dalam SPT," kata Neil kepada CNBC Indonesia seperti dikutip Selasa (24/1/2023).
Tidak perlu khawatir, dia pun menekankan harta yang dilaporkan tidak akan dikenakan kembali pajaknya.
"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," ujar Neilmaldrin.
Berikut daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT:
1. Kas dan setara kas
- uang tunai
- tabungan
- giro
- deposito
- dan setara kas lainnya.
2. Piutang
3. Investasi
- saham
- obligasi
- surat utang
- reksadana
- instrumen derivatif
- penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka
- investasi lainnya, seperti kripto dan NFT
4. Alat transportasi
- sepeda
- sepeda motor
- mobil
- dan alat transportasi lainnya.
5. Harta bergerak lainnya
- logam mulia
- batu mulia
- barang seni dan antik
- kapal pesiar
- pesawat terbang
- peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone, PS5)
- furnitur
- tas
- harta bergerak lainnya.
6. Harta tidak bergerak
- tanah
- rumah
- ruko
- apartemen
- kondominium
- gudang
- harta tidak bergerak lainnya
[Gambas:Video CNBC]
Berakhir Maret! Cara Lapor SPT Tahunan Pajak dengan e-Filing
(haa/haa)