DMO Batu Bara Harga Pasar, Hati-Hati RI Bisa Buntung!
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan buka suara terkait rencana perubahan skema harga batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO).
Plt Kepala Pusat Kebijakan APBN Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengatakan pada hakekatnya solusi untuk pemenuhan DMO batu bara senantiasa mempertimbangkan keseimbangan antara upaya untuk menjaga kontinyuitas suplai batu bara ke PLN, keberlanjutan ekonomi, aspek sosial masyarakat, serta keberlanjutan fiskal.
Dia mengatakan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan telah melakukan mitigasi apabila PLN membeli harga batu bara setara dengan harga pasar (market price), namun tanpa disertai kebijakan untuk menutup gap (selisih) harga pasar batu bara dan harga cap (batasan) DMO sebelumnya.
"Kenaikan harga beli batu bara setara market price tentu berimplikasi pada kenaikan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Listrik. Kenaikan BPP tersebut harus dimitigasi dengan baik, (1) apakah di-pass through (diteruskan) ke konsumen lewat kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL), (2) melalui kenaikan belanja subsidi dan kompensasi listrik, atau (3) via iuran DMO produksi batu bara," jelasnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (14/01/2022).
Sebagai gambaran dari sisi fiskal, lanjutnya, perubahan harga beli PLN akan berdampak dari sisi pendapatan dan belanja negara. Dari sisi pendapatan, kenaikan harga beli berpotensi meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya royalti dan penjualan hasil tambang (PHT).
PPh badan diperkirakan juga meningkat karena pendapatan perusahaan batu bara meningkat.
"Namun demikian, dari sisi belanja di APBN, kenaikan harga beli batu bara oleh PLN akan mendongkrak Biaya Produksi dan Listrik yang tertransimisi ke belanja subsidi dan kompensasi pemerintah," tuturnya.
Selain itu, imbuhnya, kenaikan pendapatan negara juga akan meningkatkan transfer ke daerah dan diikuti peningkatan mandatory spending. Kenaikan belanja subsidi dan kompensasi berkontribusi signifikan, sehingga diperkirakan total tambahan belanja lebih besar daripada tambahan pendapatan.
"Hal ini memberikan tekanan pada tambahan defisit di fiskal dan mempengaruhi fiscal sustainability," pungkasnya.
Meski demikian, Septian Hario Seto, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Marves), mengatakan bahwa nantinya baik pemerintah maupun PLN tidak akan menanggung beban dari selisih harga pasar dan harga DMO batu bara tersebut.
Selisih bayar itu lah yang nantinya akan ditanggung oleh perusahaan batu bara melalui pengenaan iuran batu bara yang akan dikelola melalui Badan Layanan Umum (BLU).
"Subsidinya bukan dari pemerintah atau PLN, tapi ini disubsidi dari seluruh perusahaan batu bara yang ada di Indonesia. Mau dia batu baranya dibeli PLN atau tidak, dia harus tetap membayar iuran ini," jelasnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/01/2022).
"Iuran (batu bara) nanti dibayar kepada BLU dan BLU yang membayarkan kepada PLN. Dengan mekanisme ini, maka tidak ada distorsi harga yang dibeli PLN dengan harga pasar," lanjutnya.
Sebelumnya, usulan perubahan harga DMO batu bara menjadi dilepas ke harga pasar meski akan "disubsidi" dari dana BLU ini ditentang oleh anggota Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika.
Kardaya berpandangan jika harga DMO batu bara disesuaikan dengan harga pasar, maka ini akan berimbas kepada kenaikan tarif dasar listrik (TDL) di masyarakat.
"DMO ini kaitannya dengan harga dan biaya PT PLN, kaitannya dengan dengan subsidi. Kalau pakai harga pasar berarti itu tidak ada DMO lagi," jelas Kardaya saat rapat kerja dengan Kementerian ESDM, Kamis (13/1/2022).
Padahal menurut Kardaya, DMO harus mengedepankan asas keadilan dan kemakmuran untuk masyarakat luas. Masalahnya DMO batu bara berkaitan dengan biaya pembangkitan listrik PT PLN (Persero) ke depannya.
Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban atas wacana kebijakan pemerintah tersebut.
"Urusan DMO harus dibicarakan dan disetujui di ruangan ini. Karena itu masalah subsidi dan biaya pembangkitan dan ujung-ujungnya adalah tarif listrik akan naik dan yang akan sengsara rakyat," ujarnya.
Komisi VII DPR RI pun menolak adanya pungutan ekspor batu bara yang akan dilakukan melalui skema Badan Layanan Umum (BLU).
Hal tersebut tertuang dalam kesimpulan hasil rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kamis (13/01/2022).
"Komisi VII DPR RI meminta agar kewajiban pemenuhan DMO yang semula minimal 25% ditingkatkan menjadi 30%.. Komisi VII DPR tidak menyetujui apabila penanganan batu bara DMO dilakukan dengan skema BLU," bunyi dua dari 10 poin kesimpulan Raker Komisi VII DPR RI bersama Menteri ESDM, Kamis (13/01/2022).
(wia)