Ini Skandal Seks Pangeran Inggris Buat Ratu Elizabeth Murka
Jakarta, CNBC Indonesia - Ratu Inggris Elizabeth II akhirnya mengambil sikap ke kasus yang tengah menjerat putranya Pangeran Andrew. Bahkan, Ratu Inggris itu 'mendepak' Duke of York dari kerjasama militer dan perlindungan kerajaan.
Ratu Elizabeth mencabut gelar 'His Royal Highness' milik Andrew dalam kapasitas resmi apapun. Hal ini dilakukan setelah surat 150 lebih veteran Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Angkatan Darat Kerajaan yang meminta Ratu menanggalkan anak keduanya dari semua gelar dan pangkatnya di angkatan bersenjata.
"Dengan persetujuan dan persetujuan Ratu, afiliasi militer Duke of York dan perlindungan kerajaan telah dikembalikan ke Ratu," kata Istana Buckingham dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters, Jumat (14/1/2021).
"Duke of York akan terus tidak melakukan tugas publik dan membela kasusnya sebagai warga negara."
Lalu apa alasan dibalik kemarahan ini?
Pangeran Andrew terjerat tuduhan skandal seks dengan anak di bawah umur di Pengadilan Amerika Serikat (AS). Pangeran itu diduga melecehkan seorang wanita bernama Virginia Giuffre ketika wanita yang berusia 39 tahun itu berusia 17.
Perempuan itu mengaku kejadian dilakukan Pangeran Andrew dengan Jeffrey Eipsten. Eipsten adalah tersangka predator anak yang meninggal di penjara di 2019 dan diyakini sebagai sumber keretakan Bill Gates dengan mantan istrinya Melinda.
Pangeran Andrew sendiri melalui pengacaranya kerap membantah. Ia mengaku tak pernah bertemu Giuffre meski ada foto kebersamaan keduanya. Giuffre sendiri diketahui sudah melayangkan gugatan perdata di akhir 2021. Ia menuntut ganti rugi.
Sementara itu, Pengacara Pangeran Andrew, Andrew Brettler, mengirimkan gugatan untuk mendesak hakim AS membatalkan gugatan Giuffre dengan dalih sudah ada penyelesaian yang ditandatangani Giuffre pada 2009 dengan almarhum Epstein. Namun Rabu, Hakim New York, Lewis Kaplan, mengatakan dia menolak segala hal mosi untuk menolak pengaduan perdata dari pelapor.
"Para pihak telah mengartikulasikan setidaknya dua interpretasi yang masuk akal dari bahasa kritis. Oleh karena itu, kesepakatan itu ambigu," tulis sang hakim dalam keputusannya.
"Andrew bukan pihak dalam perjanjian antara Epstein dan Ms. Giuffre."
Pengacara Andrew bisa mengajukan banding lagi dan bisa saja dibawa ke Mahkamah Agung AS.
Jika Giuffre dan Andrew tidak mampu menyelesaikannya maka kasus tersebut akan dilanjutkan ke pengadilan sipil. Kemungkinan akan terjadi antara September dan Desember tahun ini.
Di sana, juri akan memutuskan apakah Andrew berutang ganti rugi kepada Giuffre. "Jika dia tidak muncul, dia wanprestasi dan jika dia wanprestasi maka keputusan akan dijatuhkan kepadanya," kata pengacara New York Richard Signorelli kepada AFP.
(tps/tps)