RI Dikepung Omicron, Satgas Covid Ambil Kebijakan Ini!

Redaksi, CNBC Indonesia
14 January 2022 09:31
Cover Topik/ Omicron masuk RI_cover /Aristya Rahadian
Foto: Cover Topik/ Omicron masuk RI_cover /Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tidak menutup mata dengan kondisi Indonesia yang kini dikepung oleh varian omicron dari negara tetangga. Berbagai kebijakan disiapkan sebagai mitigasi dan solusi ketika kasus melonjak.

Dalam catatan Satgas Covid-19 , kenaikan tertinggi ada di Jepang, Vietnam, Thailand, dan Singapura. Sementara kasus positif di Indonesia telah meningkat selama 2 minggu berturut-turut, yaitu dari 1.200 kasus menjadi 1.400 kasus dan pada minggu terakhir hampir mencapai 3.000 kasus, atau naik lebih dari dua kali lipat dari minggu sebelumnya.

Kasus aktif juga mengalami kenaikan konsisten dalam seminggu terakhir hingga per 12 Januari mencapai hampir mencapai 7.000 kasus, setelah sebelumnya berhasil ditekan pada kisaran 4.000 kasus.

Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan langkah yang diambil adalah penyesuaian aturan mobilitas luar negeri, menggencarkan program Vaksinasi Covid-19 primer termasuk program booster.

Di samping itu juga dilakukan kemitraan dengan platform telemedicine serta rumah sakit rujukan untuk meningkatkan aksesibilitas kasus positif dengan pelayanan kesehatan yang berkualitas seperti jasa konsultasi medis dan pengiriman obat gratis bagi pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah.

Satgas Covid juga meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia. Hal ini dikarenakan varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.

"Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional", ujar Wiku. Keputusan penghapusan daftar negara asal warga negara asing (WNA) yang tidak boleh memasuki Indonesia ini, kata Wiku juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya," ujar.

Atas penghapusan daftar negara inilah kemudian pemerintah, kata Wiku menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7x24 jam. Kebijakan ini tertuang dalam SK KaSatgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Ketetapan ini, menurut Wiku juga didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara di antaranya studi oleh Brandal dkk (2021) bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah 3 hari setelah pertama kali terpapar.

Wiku menambahkan, seiring makin banyaknya pelaku perjalanan internasional yang positif Covid-19 saat kedatangan maupun menjalani karantina, pemerintah menambah sedikitnya 4 hotel isolasi di Jakarta.

Kehadiran 4 hotel memberikan tambahan kapasitas kamar menjadi 400 yang tersebar di berbagai hotel seperti Hotel Alia, Gran Cempaka, D'Arcici Cempaka Putih, dan D'Arcici Plumpang.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Larangan 14 Negara Masuk RI Dihapus, Karantina Jadi 7 Hari

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular