Kapan Tarif KRL Naik Jadi Rp5.000?
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Perhubungan Perkeretaapian belum memutuskan kenaikan tarif kereta rel listrik (KRL). Penyesuaian tarif itu masih dalam tahap pengkajian.
"Pemerintah masih mengkaji kapan waktu yang tepat untuk penyesuaian ini mempertimbangkan situasi yang ada saat ini. Tarif KRL masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 17/2018," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Kamis (13/1/2022).
Namun dia mengakui ada wacana untuk menaikkan tarif KRL. Dari beberapa pertimbangan antara lain pelayanan yang diberikan pemerintah dengan subsidi atau pun pembangunan sarana dan prasarana kereta api yang sudah semakin baik.
"Misalnya berkurang waktu tempuh dan waktu antrian masuk ke stasiun Manggarai, yang sebelumnya memang cukup menghambat," jelasnya.
Dia juga menyebut pembangunan rel dwiganda. Revitalisasi stasiun Jatinegara, Stasiun Cikarang, Stasiun Bekasi, dan sebagainya juga telah memberi kemudahan, keamanan dan kenyamanan pada konsumen KRL.
"Operator, dalam hal ini PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), juga melakukan peningkatan layanan yang tidak kalah bagus. Misalnya, system ticketing, pelayanan di stasiun dan juga di atas kereta," tutur Adita.
Selain itu, selama enam tahun yakni sejak 2015, pemerintah belum pernah melakukan penyesuaian tarif KRL, satu kali pun.Dari hasil survei yang dilakukan, juga mendukung adanya wacana penyesuaian tarif KRL ini.
"Sehingga, cukup wajar jika kemudian muncul wacana untuk menaikkan tarif, setelah berbagai layanan kepada konsumen terus ditingkatkan," tutur Adita.
Menurut Adita, dalam melakukan penyesuaian tarif, dengan penghitungan yang tepat dan sesuai masukan masyarakat. "Serta, sosialisasi yang memadai, dengan semua pemangku kepentingan," ucap Adita.
Sebelumnya tarif KRL diusulkan naik menjadi Rp5.000 di 25 km pertama, saat ini tarif yang dipatok adalah Rp3.000. Usulan itu diucapkan Pelaksana Tugas Kepala Sub Direktorat Penataan dan Pengembangan Jaringan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Arif Anwar.
"Kita akan usulkan penyesuaian tarif kurang lebih Rp2.000 pada 25 km pertama. Jadi kalau yang semula sebesar Rp 3.000 untuk 25 km, ini jadi Rp5.000," kata Arif dalam sebuah diskusi, Rabu (12/1/2022).
Mengutip dokumen yang dipaparkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, rencana kenaikan tarif KRL akan diberlakukan pada 1 April 2022 mendatang.
Arif mengemukakan, rencana kenaikan tarif KRL ditentukan dengan survei ability to pay-willingness to pay (ATP/WTP) yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat.
Survei tersebut dilakukan untuk melihat kemampuan dan keinginan membayar untuk ongkos KRL. Khusus di Jabodetabek, rata-rata ATP sebesar Rp8.486 untuk ongkos KRL Sementara untuk WTP pada KRL sebesar Rp4.625.
(dce/dce)