Bak Layangan Belum Putus, Izin Ekspor Batu Bara Ditarik-Ulur!

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
13 January 2022 12:10
Kapal tongkang Batu Bara (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kapal tongkang Batu Bara (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Isu Pemerintah Indonesia akan mencabut larangan ekspor batu bara terus mengemuka sejak awal pekan ini, namun sayangnya "bak layangan belum putus", rencana pencabutan larangan ekspor batu bara ini masih ditarik ulur oleh pemerintah dan seolah-olah membuat simpang siur informasi di publik.

Rencana pencabutan larangan ekspor batu bara ini bermula datang dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Saat dijumpai wartawan di kantornya, Senin (10/01/2022), Luhut menyebut ada belasan kapal yang sudah diisi batu bara yang telah diverifikasi Senin malam bisa dilepas. Namun, berikutnya dia menambahkan bahwa ekspor dibuka bertahap mulai Rabu.

Keputusan ini dikeluarkan setelah Luhut memimpin rapat koordinasi (rakor) dengan sejumlah menteri dan para pemangku kepentingan terkait, termasuk pelaku usaha pertambangan batu bara dan juga PT PLN (Persero), secara maraton sejak Kamis, 6 Januari 2022 lalu.

Adanya keputusan ini berarti seolah menandakan bahwa pencabutan larangan ekspor batu bara akan segera terjadi, lebih cepat dari kebijakan awal yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di mana ekspor batu bara dilarang sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022, menyusul kritisnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri.

"Nanti ada beberapa belas kapal yang diisi batu bara telah diverifikasi malam ini telah dilepas. Kemudian, nanti kapan mau dibuka ekspor bertahap dimulai Rabu," tuturnya kepada wartawan di kantornya, Senin (10/01/2022).

Begitu juga dengan keterangan resmi Kemenko Marves Senin malam menyebut bahwa 14 kapal yang diisi batu bara dan sudah dibayar pihak pembeli agar "segera" di-release untuk bisa ekspor. Dalam keterangan resmi kementerian tidak disebutkan secara pasti waktu pembukaan ekspor, melainkan hanya "segera".

"Per hari ini, Senin (10/01/2022), melihat kondisi suplai PLN yang sudah jauh lebih baik, untuk 14 kapal yang sudah memiliki muatan penuh batu bara, dan sudah dibayar oleh pihak pembeli, agar segera di-release untuk bisa ekspor. Jumlah kapal ini harus diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla). Bakamla juga perlu melakukan pengawasan supaya jangan sampai ada kapal yang keluar di luar list yang sudah diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Hubla," bunyi salah satu keputusan rakor yang merupakan titah dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, seperti dikutip dari keterangan resmi Kemenko Marves, Senin (10/01/2022).

Setelah adanya pernyataan dari Luhut tersebut, namun nyatanya pernyataan berbeda datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, pelarangan ekspor batu bara masih tetap berlaku sampai 31 Januari 2022.

"Masih berlaku sampai 31 Januari 2022, jadi ini belum ada keputusan (soal pencabut larangan ekspornya). Masih akan dievaluasi oleh para Menteri pada rapat yang setahu saya direncanakan besok (hari Rabu ini)," tutur Ridwan dalam acara Economic Challenges Metro TV, Selasa malam (11/01/2022).

Pada Rabu siang (12/01/2022), Kemenko Marves kembali mengungkapkan bahwa 14 kapal yang telah bermuatan batu bara yang rencananya bisa segera dirilis, namun nyatanya sampai Rabu (12/01/2022), kapal ekspor batu bara tersebut pun masih belum diizinkan berlayar.

Juru Bicara Kemenko Marves Jodi Mahardi kepada CNBC Indonesia, Rabu (12/01/2022) siang, mengatakan bahwa hingga Rabu siang belum ada satu pun kapal ekspor batu bara yang diizinkan bergerak.

Dia mengatakan, kapal-kapal ekspor batu bara baru akan dilepas secara bertahap bila sudah memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan.

"Belum. Kita akan lepas secara bertahap. Pokoknya kalau sudah memenuhi kriteria-kriterianya baru dilepas," ungkapnya saat ditanya apakah 14 kapal yang telah bermuatan batu bara yang rencananya bisa segera dilepas sudah bergerak ke negara tujuan ekspor.

Kemudian, Rabu (12/01/2022), Menteri ESDM Arifin Tasrif juga menyebut bahwa pemerintah akan segera membuka kembali keran ekspor secara parsial. Namun, kepastian dibukanya kembali keran ekspor ini masih menunggu pernyataan resmi dari PT PLN (Persero) bahwa situasi stok batu bara sudah aman di pembangkit listrik.

"Kami menunggu statement dari PLN apakah situasinya sudah bisa diatasi dan kita akan secara parsial memberikan izin ekspor kembali," ungkap Arifin dalam konferensi pers, Rabu (12/01/2022).

Namun demikian, Arifin menyebut tidak semua eksportir diizinkan ekspor kembali, melainkan diprioritaskan bagi produsen batu bara yang telah memenuhi aturan pemenuhan batu bara untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO) sebesar 100%.

"Yang kita prioritaskan adalah bagi para produsen yang memenuhi 100% DMO-nya untuk diberikan prioritas pertama. Sedangkan yang belum memenuhi (DMO), agar memenuhi terlebih dahulu," tuturnya.

Dia mengatakan, pemerintah sudah membagi kategori dan sanksi disiplin bagi masing-masing produsen. Dengan demikian, akan terlihat jelas produsen yang masih tidak taat aturan DMO.

"Jadi, ekspor, mudah-mudahan sore ini bisa ada statement PLN dan menyatakan suplai aman dan jadwal kedatangan ke seluruh pembangkit, baik PLN dan IPP sudah dipastikan dan sudah ada kontraknya," jelasnya.

Pada pagi ini, Kamis (13/01/2022), akhirnya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investas (Kemenko Marves) mengeluarkan pernyataan resmi bahwa larangan ekspor batu bara belum sepenuhnya dicabut. Namun, ekspor akan diizinkan bagi perusahaan batu bara yang sudah memenuhi kewajiban.

Hal tersebut diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Menko Luhut terkait larangan ekspor batu bara dan pemenuhan batu bara PLN, kemarin, Rabu (12/01/2022).

Rakor tersebut juga memutuskan beberapa hal, salah satunya terkait syarat bagi perusahaan batu bara yang akan melakukan ekspor kembali.

Untuk ke depannya, perusahaan batu bara yang akan melakukan ekspor diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah sebagai berikut:

a. Pertama, untuk perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100% di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022.

b. Kedua, untuk perusahaan batu bara yang telah memiliki kontrak dengan PLN namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk tahun 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.

c. Ketiga, untuk perusahaan batu bara yang spesifikasi batu baranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan batu bara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada tahun 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut.

Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada tahun 2021 untuk masing-masing perusahaan batubara, sebagai dasar perhitungan pada poin di atas.

Dalam Rakor yang dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bakamla, serta beberapa petinggi lembaga pemerintahan lainnya tersebut, Menko Luhut mengingatkan semua pihak untuk bergerak mengawasi dan memastikan pelaksanaannya di lapangan.

"Saya minta betul-betul diawasi bersama supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri dan hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari," tegas Menko Luhut, seperti dikutip dari keterangan resmi Kemenko Marves, Kamis (13/01/2022).

Dalam rakor tersebut, disampaikan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo bahwa dengan dukungan pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait, telah berhasil dilakukan tindakan intervensi untuk memastikan stok batu bara untuk pembangkit listrik saat ini dalam kondisi aman.

PLN melaporkan status stok batu bara di PLTU saat ini berada dalam angka minimal 15 hari operasi (HOP) atau untuk PLTU berjarak jauh dan kritis di angka 20 HOP.

Atas laporan PLN itu, rakor ini juga memutuskan bahwa untuk 37 kapal ekspor batu bara yang sudah melakukan muatan (loading) per tanggal 12 Januari 2022 dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya, akan dilepas untuk melakukan ekspor.

Adapun keputusan ini diambil guna mencegah terjadinya kebakaran jika batu bara terlalu lama dibiarkan.

"Atas laporan dari PLN serta masukan dari berbagai K/L (Kementerian/Lembaga), dalam rakor ini diambil beberapa keputusan sebagai berikut, satu, mengingat stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman berdasarkan laporan dari PLN, maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release untuk melakukan ekspor. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batu bara tersebut terlalu lama dibiarkan. Namun perusahaan-perusahaan batubara yang mensuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021," jelas pernyataan Kemenko Marves, Kamis (13/01/2022).

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular