Bak Layangan Belum Putus, Izin Ekspor Batu Bara Ditarik-Ulur!
Jakarta, CNBC Indonesia - Isu Pemerintah Indonesia akan mencabut larangan ekspor batu bara terus mengemuka sejak awal pekan ini, namun sayangnya "bak layangan belum putus", rencana pencabutan larangan ekspor batu bara ini masih ditarik ulur oleh pemerintah dan seolah-olah membuat simpang siur informasi di publik.
Rencana pencabutan larangan ekspor batu bara ini bermula datang dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Saat dijumpai wartawan di kantornya, Senin (10/01/2022), Luhut menyebut ada belasan kapal yang sudah diisi batu bara yang telah diverifikasi Senin malam bisa dilepas. Namun, berikutnya dia menambahkan bahwa ekspor dibuka bertahap mulai Rabu.
Keputusan ini dikeluarkan setelah Luhut memimpin rapat koordinasi (rakor) dengan sejumlah menteri dan para pemangku kepentingan terkait, termasuk pelaku usaha pertambangan batu bara dan juga PT PLN (Persero), secara maraton sejak Kamis, 6 Januari 2022 lalu.
Adanya keputusan ini berarti seolah menandakan bahwa pencabutan larangan ekspor batu bara akan segera terjadi, lebih cepat dari kebijakan awal yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di mana ekspor batu bara dilarang sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022, menyusul kritisnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri.
"Nanti ada beberapa belas kapal yang diisi batu bara telah diverifikasi malam ini telah dilepas. Kemudian, nanti kapan mau dibuka ekspor bertahap dimulai Rabu," tuturnya kepada wartawan di kantornya, Senin (10/01/2022).
Begitu juga dengan keterangan resmi Kemenko Marves Senin malam menyebut bahwa 14 kapal yang diisi batu bara dan sudah dibayar pihak pembeli agar "segera" di-release untuk bisa ekspor. Dalam keterangan resmi kementerian tidak disebutkan secara pasti waktu pembukaan ekspor, melainkan hanya "segera".
"Per hari ini, Senin (10/01/2022), melihat kondisi suplai PLN yang sudah jauh lebih baik, untuk 14 kapal yang sudah memiliki muatan penuh batu bara, dan sudah dibayar oleh pihak pembeli, agar segera di-release untuk bisa ekspor. Jumlah kapal ini harus diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla). Bakamla juga perlu melakukan pengawasan supaya jangan sampai ada kapal yang keluar di luar list yang sudah diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Hubla," bunyi salah satu keputusan rakor yang merupakan titah dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, seperti dikutip dari keterangan resmi Kemenko Marves, Senin (10/01/2022).
Setelah adanya pernyataan dari Luhut tersebut, namun nyatanya pernyataan berbeda datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, pelarangan ekspor batu bara masih tetap berlaku sampai 31 Januari 2022.
"Masih berlaku sampai 31 Januari 2022, jadi ini belum ada keputusan (soal pencabut larangan ekspornya). Masih akan dievaluasi oleh para Menteri pada rapat yang setahu saya direncanakan besok (hari Rabu ini)," tutur Ridwan dalam acara Economic Challenges Metro TV, Selasa malam (11/01/2022).
Pada Rabu siang (12/01/2022), Kemenko Marves kembali mengungkapkan bahwa 14 kapal yang telah bermuatan batu bara yang rencananya bisa segera dirilis, namun nyatanya sampai Rabu (12/01/2022), kapal ekspor batu bara tersebut pun masih belum diizinkan berlayar.
Juru Bicara Kemenko Marves Jodi Mahardi kepada CNBC Indonesia, Rabu (12/01/2022) siang, mengatakan bahwa hingga Rabu siang belum ada satu pun kapal ekspor batu bara yang diizinkan bergerak.
Dia mengatakan, kapal-kapal ekspor batu bara baru akan dilepas secara bertahap bila sudah memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan.
"Belum. Kita akan lepas secara bertahap. Pokoknya kalau sudah memenuhi kriteria-kriterianya baru dilepas," ungkapnya saat ditanya apakah 14 kapal yang telah bermuatan batu bara yang rencananya bisa segera dilepas sudah bergerak ke negara tujuan ekspor.
(wia)