Blak-Blakan Wamenkeu Soal Subsidi Bensin Premium di 2022

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
12 January 2022 13:50
Ilustrasi Pengisian BBM di SPBU Pertamina (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Pengisian BBM di SPBU Pertamina (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan tetap menyalurkan subsidi kepada Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 88 atau bensin Premium. Hal ini seiring dengan batal dihapuskan bensin Premium ini.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara mengungkapkan pemerintah akan tetap menyalurkan subsidi ke BBM Premium itu.

Suahasil menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 117 Tahun 2021, Premium diberikan subsidi, baik Premium yang dipakai langsung masyarakat, maupun Premium RON 88 yang digunakan sebagai campuran untuk Pertalite.

Adapun Perpres RI Nomor 117 Tahun 2021 adalah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Juga Harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Di dalam konstruksi kebijakan saat ini, yang namanya Premium mendapatkan subsidi," jelas Suahasil kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, CNBC Indonesia, Rabu (12/1/2022).

Sehingga, Suahasil memastikan bahwa BBM jenis Premium tidak akan dihapus. Namun kemungkinan akan hilang secara alami mengikuti permintaan masyarakat.

"Jadi, arahnya bukan penghapusan, tapi kita mengikuti selera dari masyarakat. Kalau masyarakat lebih senang memakai Pertalite, karena Pertalite mutunya lebih baik, RON-nya lebih tinggi, ya kita support," jelas Suahasil.

Seperti diketahui, pada tahun ini anggaran subsidi energi dalam APBN 2022 sebesar Rp 134,02 triliun atau naik dibandingkan dengan outlook 2021 yang sebesar Rp 128,5 triliun.

Arah kebijakan subsidi ditujukan untuk melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk BBM jenis minyak solar dan subsidi (selisih harga) untuk minyak tanah dan LPG Tabung 3 kilogram (kg)

Anggaran subsidi energi 2022 terdiri dari subsidi jenis BBM tertentu dan LPG Tabung 3 kg sebesar Rp 77,54 triliun dan subsidi listrik sebesar Rp 56,47 triliun.

Dari anggaran tersebut telah disepakati, volume LPG yang disubsidi sebanyak 8,0 juta MT. Lalu subsidi tetap minyak solar ditetapkan Rp 500/liter, dan kurang bayar dialokasikan Rp 10,17 triliun.

Adapun arah kebijakan subsidi listrik 2022 hanya akan diberikan kepada golongan yang berhak, yakni untuk rumah tangga miskin dan rentan dengan daya listrik sebesar 450 VA dan 900VA sesuai DTKS.

Selain itu, untuk melaksanakan transformasi kebijakan subsidi LPG tabung 3 kg tepat sasaran dan menjadi berbasis target penerima secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Pertamina Buka-bukaan Rencana Hapus Premium-Pertalite

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular