
Kejagung Selidiki Peran Emirsyah Satar dalam Korupsi Garuda

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi sosok eks direktur utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. yang menjadi subjek penyelidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyewaan pesawat jenis ATR 72-600 adalah Emirsyah Satar.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).
"Iya, Emirsyah Satar," katanya menjawab pertanyaan tentang sosok yang diungkap Jaksa Agung sedang diselidiki dalam kasus tersebut.
Febrie mengaku telah meminta Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi untuk melakukan ekspose terkait kasus tersebut.
"Mengenai Garuda, tadi sudah saya minta ekspose di Pak Dirdik itu minggu depan ke ekspose besar nanti di saya. Itu khusus Garuda," kata Febrie.
Supardi mengatakan, Kejagung telah memeriksa Emirsyah terkait penyelidikan kasus itu. Emirsyah diperiksa di Lapas Sukamiskin.
Diketahui Emirsyah saat ini masih menghuni Lapas Sukamiskin terkait perkara korupsi yang diusut KPK dengan hukuman 8 tahun penjara.
"Sudah kita mintai keterangan, ya kan posisinya di sana, kita yang datang ke sana," kata Supardi.
Supardi menyebut pemeriksaan dilakukan pada Senin pekan lalu. Namun Supardi belum memerinci lebih lanjut terkait detail pemeriksaannya.
Berita selengkapnya >>> Klik di sini
(miq/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak Nih, Kronologi Dugaan Korupsi Sewa Pesawat ATR Garuda