
Tanah Hektaran dan Bangunan Tua, Ini Eks Aset Tommy Soeharto
Proses lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V dengan batas akhir penawaran pada pukul 12.00 WIB.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melelang aset milik Hutomo Mandala Putra atau dikenal Tommy Soeharto pada Rabu, (12/1/2022) di Purwakarta, Jawa Barat. Aset tersebut merupakan jaminan yang disita pemerintah terkait utang BLBI. (Tangkapan layar https://www.lelang.go.id.)

Proses lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V dengan batas akhir penawaran pada pukul 12.00 WIB di hari yang sama. Jenis penawaran lelang aset ini dilakukan secara tertutup melalui internet (closed bidding) oleh Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL Purwakarta. Sehingga untuk mendapatkan aset Tommy Soeharto yang dilelang ini maka hanya bisa dilakukan melalui https://www.lelang.go.id. (Tangkapan layar https://www.lelang.go.id.)

Setelah melakukan penawaran secara tertulis melalui https://www.lelang.go.id, maka setiap peserta lelang wajib menyetor uang jaminan ke rekening virtual account dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman. Adapun uang jaminan yang ditetapkan oleh DJKN adalah sebesar Rp 1 triliun. Dimana ini harus sudah dibayarkan dan diterima oleh KPKNL Purwakarta selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang. (Tangkapan layar https://www.lelang.go.id.)

Setelah itu, maka pengumuman pemenang lelang akan dilakukan melalui email masing-masing peserta. Peserta pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 2% paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika pemenang lelang tidak melunasi hingga batas waktu maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan tidak akan dikembalikan. Uang jaminan akan dimasukkan seluruhnya ke kas negara. (Tangkapan layar https://www.lelang.go.id.)

Pertama, tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors. Kedua, tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors. (Tangkapan layar https://www.lelang.go.id.)

Ketiga, tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors. Keempat, tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen. (Tangkapan layar https://www.lelang.go.id.)