Wiih! Bahlil Cabut Izin 19 Perusahaan Tambang Lagi

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
Selasa, 11/01/2022 10:20 WIB
Foto: Keterangan Pers Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia tentang Pencabutan IUP, HGU dan HGB, 7 Desember 2022. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menambah dafta pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari yang sebelumnya 2.078 IUP menjadi 2.097 IUP atau ada 19 IUP baru yang dilakukan pencabuta.

Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menyampaikan, sebagai implementasinya, pihaknya sudah menandatangani 19 surat pencabutan IUP tersebut yang terdiri dari 13 IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan 6 IUP Operasi Produksi Batu Bara, yang mayoritas berlokasi di luar pulau Jawa.

Adapun pemilik IUP Mineral Logam berlokasi di Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Sementara pemegang IUP Operasi Produksi Batu Bara berlokasi izin di Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.


"Ini bentuk penataan yang dilakukan oleh pemerintah untuk kita distribusi kepada pelaku usaha di daerah yang memiliki kompetensi. Kita tidak mau izin-izin yang kita berikan itu hanya jadi kertas di bawah bantal atau dibawa lagi untuk mencari investor yang pada akhirnya tidak bisa terealisasi," terang Bahlil.

Sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI Joko Widodo, BKPM akan mulai melakukan pencabutan IUP pada Senin kemarin (10/1/2022). IUP yang dicabut merupakan izin yang tidak beroperasi, tidak ditindaklanjuti dengan izin usaha, ataupun tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Bahlil menegaskan, bahwa pemerintah tidak akan tebang pilih dalam proses pencabutan IUP. Menurut Bahlil, ini merupakan bentuk pembenahan dan tindakan tegas pemerintah kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan izin.

"Pencabutan izin ini tidak untuk ditujukan pada satu kelompok tertentu. Semua sama. Jangan ada yang berpikir pengusaha tertentu bisa mengendalikan pemerintah. Kita ingin menyatakan bahwa Indonesia akan melakukan proses penegakan hukum dalam konteks izin-izin, berdasarkan aturan yang sudah ada," ucap Bahlil.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bahlil Minta Setop Bahas Rencana Pensiunkan Batu Bara