Luhut Putuskan Larangan Ekspor & Formula Batu Bara Hari Ini?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT PLN (Persero) dan Pengusaha pertambangan batu bara kembali akan mengadakan rapat keputusan mengenai formula baru suplai batu bara ke dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
Tak hanya keputusan batu bara dalam negeri untuk kebutuhan kelistrikan milik PLN, rapat hari ini juga akan membahas mengenai evaluasi larangan ekspor batu bara. Ketentuan mengenai dibukanya keran ekspor batu bara itu kabarnya akan diputuskan pada sore hari ini.
"Sampai saat ini belum ada keputusan akhir. Sore ini akan ada rapat lanjutan dan mudah-mudahan ada keputusan final dari pemerintah," terang Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara (APBI), Hendra Sinadia kepada CNBC Indonesia, Senin (10/1/2022).
Sejatinya, rapat koordinasi mengenai solusi permanen penuntasan batu bara itu sudah dilakukan secara maraton selama pekan lalu. Sebelumnya, pada Jumat (8/1/2022), Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan bahwa hasilnya masih akan di rapatkan dan difinalkan lagi.
"Kita bagi dua pemenuhan (batu bara) sekarang dan nanti penyelesaian permanen. Yang sekarang itu sudah nggak ada masalah emergency-nya sudah terlewati. Ada sedikit item yang mau kita selesaikan, besok tim akan bekerja. Kemudian juga sekaligus tadi formula baru kami usulkan, dipelajari tim besok jam 2 harus kita putuskan," jelasnya, pekan lalu.
Seperti yang diketahui, pada awal Januari ini, PT PLN mengalami krisisi batu bara, 10 juta pelanggan PLN terancam mengalami mati listrik karena 20 pembangkit litsrik tenaga uap (PLTU) milik PLN tak memiliki pasokan batu bara.
Akibat itu, pemerintah melakukan pelarangan ekspor sementara melalui surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) nomor B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021. Adapun pelarangan tersebut dilakukan pada 1 Januari - 31 Januari 2022 ini.
Pelarangan ekspor itu berdampak kepada sejumlah negera importir batu bara dari Indonesia, seperti halnya Jepang dan Korea Selatan. Kedua negara itu mengirimkan surat kepada pemerintah untuk kembali membuka keran ekspor batu bara.
Seperti yang diketahui, untuk pemenuhan kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri, pemerintah sudah menentukan kebijakan kepada perusahaan batu bara untuk melaksanakan kewajiban DMO batu bara.
Kewajiban pasokan batu bara DMO tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 139.K/HK.02/MEM.B/2021. Beleid ini mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memasok 25% dari total produksi batu baranya untuk kebutuhan dalam negeri.
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir dalam siaran persnya, menyampaikan bahwa Kementerian ESDM menyepakati akan mengubah ketentuan DMO batu bara menjadi review tiap bulan. Untuk perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan itu akan dikenakan sanksi hingga pencabutan IUP.
(pgr/pgr)