Bahlil Siapkan Skema Peralihan Izin Tambang yang Dicabut

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
07 January 2022 19:21
Keterangan Pers Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia tentang Pencabutan IUP, HGU dan HGB, 7 Desember 2022. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Keterangan Pers Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia tentang Pencabutan IUP, HGU dan HGB, 7 Desember 2022. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia tengah menyiapkan skema peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada kelompok masyarakat atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta perusahaan swasta nasional yang memenuhi syarat.

Terutama, untuk sebenyak 2.078 IUP yang baru saja dicabut izinnya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi ini nanti kita akan buat aturannya. Jadi kelompok koperasi, kelompok organisasi keagamaan, BUMD. Kemudian kita cari yang bagus-bagus. Kemudian kita kolaborasikan dengan pengusaha yang hebat-hebat sehingga ini semua bisa terlaksana. Jadi tidak sendiri-sendiri. Nanti kita buat aturannya sedetail mungkin," ujarnya dalam Konferensi Pers, Jumat (7/1/2022).

Menurutnya, izin ini diberikan kepada kelompok masyarakat hingga BUMD agar bisa dimanfaatkan. Sebab, izin investasi yang tidak digunakan ini jumlahnya mencapai sekitar 40% dari total izin pertambangan yang dikeluarkan.

"Bayangkan 40% ini kita maksimalkan, itu akan menambah investasi kita. Akan mampu meningkatkan nilai tambah dan akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional kita," jelasnya.

Meski demikian, ia menekankan izin yang dicabut ini tidak hanya akan diberikan khusus kepada kelompok masyarakat atau BUMD saja. Perusahaan juga diberikan kesempatan untuk mengajukan izin, tentunya dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

"Jadi ini tidak semua diberikan ke kelompok yang tadi saya sebutkan. Ada juga kepada perusahaan-perusahaan yang kredibel. Yang gede-gede sekali kan nggak mungkin kita berikan kepada koperasi. Jadi kita berikan berdasarkan dengan kemampuannya. Contoh untuk kebun kemampuan hanya bisa mengelola 3.000 hektare, yasudah 3.000, jangan dikasi 20.000 hektare," jelasnya.

Sekali lagi, Bahlil menekankan bahwa pengusaha besar bisa mendapatkan izin usaha pertambangan ini asal dia kredibel.

"Jangan pengusaha yang sudah ada warna-warni nadanya, yang sudah dicabut tadi. Jadi sekali lagi saya tekankan ini bukan hanya diberikan ke kelompok masyarakat saja, ini juga ke perusahaan besar yang memenuhi syarat, kredibel dan berkomitmen menjalankan usahanya dan kolaborasi antara yang besar-besar dengan BUMD," pungkasnya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejar Investasi Rp 1.200 T, Bahlil Minta Tambah Anggaran

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular